Oleh Faudugonasokhi Ndruru
(Mahasiswa S1 Teologi - STT Yestoya Malang)
Baca Juga:
5 Negara dengan Tingkat Kriminalitas Tertinggi di Dunia, Nomor 2 Tetangga RI
Pulau Nias adalah kepulauan yang terletak di sebelah barat Pulau Sumatra, Indonesia, merupakan salah satu suku di Indonesia yang memiliki keberagaman budaya.
Dalam sejarah arkeologi mengatakan pulau Nias telah dihuni sekitar 12.000 tahun yang lalu oleh imigran dari Asia. Nias juga memiliki wilayah yang sangat luas sekitar 1.004,06 km², salah satu budaya Nias yang telah mendunia saat ini adalah tradisi lompat batu.
Baca Juga:
Bupati Bangli Menyertakan Diri dalam Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan Tahun 2023
Bukan hanya memiliki tradisi lompat batu tetapi juga memiliki kesenian dalam tarian tradisional yaitu tari moyo (bahasa Nias). Tari moyo merupakan tari tradisional yang telah dilakukan sejak dulu kala hingga masa kini yang masih dilestarikan oleh masyarakat Nias.
Suku Nias adalah masyarakat yang hidup dalam lingkungan adat dan memiliki kebudayaan yang masih tinggi. Namun sangat memprihatinkan, pada peristiwa ini. Polres Nias Selatan menangkap dua orang tersangka perampokan di pasar Jepang, kelurahan pasar Teluk dalam hari Rabu (23/3/22).
Nama kedua yang tersangka SH, 52, dan SPH, 16. Kedua pelaku tersebut tinggal di Desa Onohondo Kecamatan Fanayama, kabupaten Nias Selatan. Dan nama korban pada kejadian yaitu MD, 51.
Pada kejadian ini korban yang telah melaporkan kedua pelaku tersebut, dan polres Nias Selatan telah bersikap tegas terhadap kedua pelaku tersebut atas laporan korban MD. Kedua pelaku tersebut tersangka dengan barang bukti 1 handphone genggam dan 1 motor matic.
Akibat perilaku kedua orang tersebut polres Nias Selatan dengan tegas menerapkan pasal 365 ayat 1E dan 2E dengan hukuman selama 9 tahun penjara. Tindakan kedua pelaku tersebut sangat merugikan korban dan membuat kehidupan korban menjadi melarat oleh tindakan yang mereka lakukan terhadap korban MD.
Korban tentu mengalami kegelisahan dalam kekeluargaan atas akibat musibah yang telah terjadi, sehingga korban harus melaporkan kedua pelaku tersebut kepada yang berpihak.
Kriminalitas yang telah dilakukan kedua pelaku tersebut membuat hati banyak orang menjadi kesal dan marah, sehingga banyak masyarakat ingin melakukan tindakan kekerasan terhadap kedua tersangka.
Dalam peristiwa yang telah terjadi menjadi salah satu sikap yang mencoret nama baik Nias Selatan. Kejadian ini di pulau Nias mendapat banyak komentar dari warganet. Beberapa komentar dari warganet mengatakan bahwa peristiwa tersebut tidak mencerminkan HAM dalam kehidupan masyarakat setempat.
Komentar dari warganet itu diterima baik oleh pihak polres Nias Selatan, sehingga kedua pelaku tersebut harus dikenakan sanksi supaya tidak terjadi lagi peristiwa yang sama. Dalam kehidupan masyarakat terdapat banyak hal yang kadang terjadi di luar kendali kita.
Adapun juga hal yang sengaja dilakukan terjadi, seperti peristiwa di atas yang telah dilakukan oleh kedua orang tersebut di lingkungan masyarakat. Terjadinya tindakan seperti ini biasanya karena ketidakmampuan seseorang sehingga mengambil jalan pintas yang merugikan orang lain dan mengambil hak orang lain.
Banyak sekali tindakan kriminalitas di tengah masyarakat saat ini yaitu terjadinya perampokan, pembunuhan, penganiayaan pelecehan seksual, perkelahian dna lain-lain.
Tindakan peristiwa perampokan ini, salah satunya hal yang melanggar norma-norma yang berlaku di tengah masyarakat, terutama dalam Hak Asasi manusia. Hak asasi manusia tentunya telah diajarkan kepada seluruh warga negara Indonesia dan bahkan kepada setiap orang yang masuk ke negara Indonesia harus belajar yang namanya Hak Asasi manusia yang berlaku di dalam negeri atau bangsa Indonesia.
Namun pada peristiwa yang telah terjadi sangat tidak mencerminkan Hak Asasi Manusia dalam masyarakat dan bangsa Indonesia.
Kedua pelaku tersebut mengambil hak milik korban yang seharusnya korban berhak memilikinya yaitu handphone dan motor matic. Pada kejadian ini HAM telah di abaikan oleh kedua orang tersebut, sehingga semena-mena melakukan tindakan kriminalitas terhadap masyarakat.
Tindakan semacam ini juga adalah tindakan yang melanggar norma hukum dan agama yang berlaku di bangsa Indonesia saat ini. Dan akibat melanggar norma-norma tersebut akan dikenakan hukuman penjara pasal 365 dan juga pasal 368 ayat 1.
Dari peristiwa di atas yang telah dilakukan oleh kedua orang tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Hak Asasi Manusia. Toto Sugiarto, dkk (2021) mengatakan bahwa Pancasila adalah landasan dari segala keputusan yang mencerminkan kepribadian bangsa.
Juga merupakan ideologi negara Indonesia yang digunakan sebagai dasar pengaturan pemerintahan negara. Dalam pemahaman Sugiarto, masyarakat Indonesia dapat memahami bahwa nilai-nilai Pancasila adalah perilaku atau tindakan yang mencerminkan kepribadian bangsa. Dalam peristiwa yang telah terjadi kita dapat melihat bahwa tindakan tersebut sangat tidak mencerminkan kepribadian bangsa.
Namun membuat kekacauan di tengah masyarakat dan bahkan kepada seluruh persatuan bangsa Indonesia. UU Nomor 39 tahun 1999 Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Hak untuk hidup, hak untuk tidak diperbudak, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.
Jadi isi dari UU Nomor 39 tahun 1999 berarti setiap manusia memiliki hak dalam memilih untuk hidup mau dalam memiliki segala sesuatu baik dalam kekayaan maupun dalam kebahagiaan kekeluargaan, tanpa diganggu oleh pihak lain.
Dari peristiwa yang telah terjadi, kita dapat menjadikan sebagai pembelajaran dalam kehidupan kita sebagai masyarakat Indonesia. Sebagai masyarakat Indonesia yang baik seharusnya mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia dalam kehidupan kita.
Setiap orang harus hormat dengan Hak Asasi Manusia setiap orang supaya tidak terjadi hal peristiwa yang telah dibahas di atas. Sebaiknya setiap warga negara Indonesia harus saling mengasihi sesama sebagai warga negara Indonesia yang berketuhanan (sila ke 1).
Maka, ketika telah menjadi warga yang respect dengan baik terhadap nilai-nilai Pancasila maka hal yang telah terjadi di atas (perampokan) tidak akan terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Jadi, dari penjelasan yang telah dipaparkan di atas mengenai kriminalitas terhadap masyarakat dapat kita simpulkan bahwa dalam menangani kasus seperti ini supaya tidak terjadi kembali, sebaiknya harus memiliki sikap respect yang baik terhadap HAM, nilai-nilai Pancasila dan juga terhadap norma hukum dan agama.
Respect yang baik adalah menaati peraturan pemerintah dan menghargai HAM sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. [CKZ]