Penulis:
Sukaaro waruwu, Prof. Dr. Elisabet Siahaan, S.E.,M.Ec
PRESIDEN RI, Joko Widodo, dalam pidatonya pada pelantikan periode kedua menyampaikan keinginannya untuk melakukan simplifikasi terhadap beberapa regulasi yang ada di Indonesia dengan membuat omnibus law berbentuk undang undang, yang kemudian baru dapat disahkan pada 2 November 2020 lalu, yang dikenal dengan sebutan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Baca Juga:
Proyek Siluman Pembangunan Gudang PT Wings Group Diduga Langgar UU Cipta Kerja
Di beberapa negara di dunia seperti Amerika Serikat, Belgia, Inggris, Irlandia dan Kanada Irlandia, omnibus law sendiri lazim dikenal menganut sistem hukum anglo saxon dan telah menggunakan metode omnibus law dengan membentuk satu Undang-Undang guna menghapus 3.225 Undang-Undang.
Sedangkan Serbia menggunakan metode omnibus law guna membentuk Undang-Undang otonomi Provinsi Vojvodina Omnibus law terbukti efisien dan efektif dalam pembentukan produk legislasi, serta mendorong harmonisasi regulasi Omnibus law menjadi satu bentuk langkah konkrit untuk mewujudkan regulasi yang memberikan kepastian, keadilan, dan kebermanfaatan.
Dengan terbitnya UU Cipta Kerja ini diharapkan mampu memberikan efek positif bagi masyarakat, seperti iklim investasi yang kondusif sehingga dapat menyerap lebih banyak lapangan pekerjaan, pertumbuhan ekonomi yang meningkat dan berbanding lurus dengan berkurangnya pengangguran serta produktivitas para pekerja meningkat.
Baca Juga:
Ahli Sebut UU Cipta Kerja Buat Kaum Kelas Pekerja Makin Rentan
Namun, UU Cipta Kerja ini cukup mendapatkan pertentangan dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari kalangan mahasiswa, aktivis, akademisi, maupun politisi. Beberapa resistensi tersebut terjadi dikarenakan banyak hal yang dianggap mencederai masyarakat secara formil pembuatan UU Cipta Kerja cenderung otoriter karena terkesan tertutup dan minimnya partisipasi dari masyarakat.
Jika dilihat secara seksama, UU Cipta Kerja merupakan salah satu peraturan yang memiliki urgensi penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara karena Undang-Undang ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing, dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.
Oleh karena itu, UU Cipta Kerja ini perlu didukung, untuk itu diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.