Upaya penyesuaian berbagai aspek pengaturan tersebut dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif.
Yang menjadi landasan atau pun dasar hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 UUD 1945, Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; dan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Baca Juga:
Proyek Siluman Pembangunan Gudang PT Wings Group Diduga Langgar UU Cipta Kerja
Undang-Undang ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi.
Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
Untuk diketahui, ada sepuluh ruang lingkup UU ini, antara lain 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M, 4) kemudahan berusaha, 5) dukungan riset dan inovasi, 6) pengadaan tanah, 7) kawasan ekonomi, 8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional, 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan, dan 10) pengenaan sanksi. (sumber peraturan.bpk.go.id).
Baca Juga:
Ahli Sebut UU Cipta Kerja Buat Kaum Kelas Pekerja Makin Rentan
Untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Penyederhanaan Regulasi dan Kemudahan Berusaha:
UU Cipta Kerja mengimplementasikan langkah-langkah untuk menyederhanakan regulasi dan kemudahan berusaha di Indonesia.
Dalam konteks ini, digambarkan bagaimana penyederhanaan regulasi dan kemudahan berusaha dapat mengurangi birokrasi yang berlebihan dan menghilangkan hambatan-hambatan yang selama ini menghambat investasi dan pertumbuhan bisnis di Indonesia.