Penulis:
Sukaaro waruwu, Prof. Dr. Elisabet Siahaan, S.E.,M.Ec
PRESIDEN RI, Joko Widodo, dalam pidatonya pada pelantikan periode kedua menyampaikan keinginannya untuk melakukan simplifikasi terhadap beberapa regulasi yang ada di Indonesia dengan membuat omnibus law berbentuk undang undang, yang kemudian baru dapat disahkan pada 2 November 2020 lalu, yang dikenal dengan sebutan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Baca Juga:
Anggota DPR Yasonna Minta Pemerintah Tak Lagi Kejar Tayang Bahas UU
Di beberapa negara di dunia seperti Amerika Serikat, Belgia, Inggris, Irlandia dan Kanada Irlandia, omnibus law sendiri lazim dikenal menganut sistem hukum anglo saxon dan telah menggunakan metode omnibus law dengan membentuk satu Undang-Undang guna menghapus 3.225 Undang-Undang.
Sedangkan Serbia menggunakan metode omnibus law guna membentuk Undang-Undang otonomi Provinsi Vojvodina Omnibus law terbukti efisien dan efektif dalam pembentukan produk legislasi, serta mendorong harmonisasi regulasi Omnibus law menjadi satu bentuk langkah konkrit untuk mewujudkan regulasi yang memberikan kepastian, keadilan, dan kebermanfaatan.
Dengan terbitnya UU Cipta Kerja ini diharapkan mampu memberikan efek positif bagi masyarakat, seperti iklim investasi yang kondusif sehingga dapat menyerap lebih banyak lapangan pekerjaan, pertumbuhan ekonomi yang meningkat dan berbanding lurus dengan berkurangnya pengangguran serta produktivitas para pekerja meningkat.
Baca Juga:
Proyek Siluman Pembangunan Gudang PT Wings Group Diduga Langgar UU Cipta Kerja
Namun, UU Cipta Kerja ini cukup mendapatkan pertentangan dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari kalangan mahasiswa, aktivis, akademisi, maupun politisi. Beberapa resistensi tersebut terjadi dikarenakan banyak hal yang dianggap mencederai masyarakat secara formil pembuatan UU Cipta Kerja cenderung otoriter karena terkesan tertutup dan minimnya partisipasi dari masyarakat.
Jika dilihat secara seksama, UU Cipta Kerja merupakan salah satu peraturan yang memiliki urgensi penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara karena Undang-Undang ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing, dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.
Oleh karena itu, UU Cipta Kerja ini perlu didukung, untuk itu diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Upaya penyesuaian berbagai aspek pengaturan tersebut dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif.
Yang menjadi landasan atau pun dasar hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 UUD 1945, Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; dan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Undang-Undang ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi.
Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
Untuk diketahui, ada sepuluh ruang lingkup UU ini, antara lain 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M, 4) kemudahan berusaha, 5) dukungan riset dan inovasi, 6) pengadaan tanah, 7) kawasan ekonomi, 8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional, 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan, dan 10) pengenaan sanksi. (sumber peraturan.bpk.go.id).
Untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Penyederhanaan Regulasi dan Kemudahan Berusaha:
UU Cipta Kerja mengimplementasikan langkah-langkah untuk menyederhanakan regulasi dan kemudahan berusaha di Indonesia.
Dalam konteks ini, digambarkan bagaimana penyederhanaan regulasi dan kemudahan berusaha dapat mengurangi birokrasi yang berlebihan dan menghilangkan hambatan-hambatan yang selama ini menghambat investasi dan pertumbuhan bisnis di Indonesia.
Hal ini akan mendorong investor dalam dan luar negeri untuk melihat Indonesia sebagai tempat yang menarik untuk berinvestasi, menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
2. Pelindungan Tenaga Kerja:
Salah satu aspek penting dari Undang-Undang Cipta Kerja adalah perlindungan tenaga kerja.
Undang-Undang ini harus bisa memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja, termasuk melalui pemberian jaminan sosial, peningkatan kepastian hukum dalam hubungan kerja, dan penyediaan pelatihan untuk peningkatan keterampilan tenaga kerja.
Dengan perlindungan yang lebih baik, tenaga kerja akan merasa lebih aman dan termotivasi, sehingga berdampak positif pada produktivitas dan kesejahteraan mereka.
3. Penyederhanaan Perizinan dan Investasi:
Melalui UU Cipta Kerja seyogiyanya bisa dikemas penyederhanaan perizinan dan investasi.
Penyederhanaan proses perizinan dan investasi akan meningkatkan daya tarik investasi, mengurangi biaya investasi, serta mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memulai dan mengembangkan bisnis.
Hal ini akan mendorong pertumbuhan sektor swasta, memicu inovasi, dan menciptakan lapangan kerja baru.
4. Penyempurnaan Ketentuan Ketenagakerjaan:
UU Cipta Kerja juga semestinya mampu menguraikan bagaimana memperkenalkan penyempurnaan ketentuan ketenagakerjaan yang mengakomodasi kebutuhan dan perkembangan dunia kerja saat ini.
Beberapa aspek yang akan dijelaskan meliputi fleksibilitas pengaturan jam kerja, penggunaan perjanjian kerja bersama, dan pemberian insentif. [CKZ]