Penulis : 1. Eliagus Telaumbanua, S.E., M.M. (Mahasiswa S3 DIM USU). 2. Prof. Dr. Elisabet Siahaan, S.E., M.Ec (Guru Besar FEB USU)
OMNIBUS Law atau Undang-Undang Cipta Kerja telah menjadi topik yang hangat diperbincangkan di Indonesia. Omnibus Law ini merupakan sebuah undang-undang yang bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru di Indonesia. Namun, Omnibus Law ini juga menuai kontroversi karena beberapa pasalnya dianggap merugikan pekerja dan lingkungan.
Baca Juga:
Eko Prastowo Usulkan Omnibus Law Pembangunan Berkelanjutan dan Teknologi
Sejarah UU Cipta Kerja dimulai pada tahun 2019, ketika Pemerintah Indonesia mengajukan rancangan undang-undang omnibus untuk merombak berbagai undang-undang yang dianggap menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Rancangan undang-undang ini mengalami perdebatan yang sengit di parlemen dan masyarakat, dengan pendukung dan penentang yang kuat.
Sejak disahkan, UU Cipta Kerja tetap menjadi topik perdebatan yang hangat di Indonesia. Banyak kelompok masyarakat sipil, serikat pekerja, dan mahasiswa menggelar demonstrasi untuk menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap dampak UU ini. Beberapa pihak juga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU tersebut.
Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang efektifitas, konfigurasi, urgensi Omnibus Law dan implementasinya dalam manajemen sumber daya manusia.
Baca Juga:
DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang
Efektifitas Omnibus Law
Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), juga dikenal sebagai Omnibus Law, adalah undang-undang yang diadopsi oleh Indonesia pada tanggal 2 November 2020. UU ini merupakan revisi terhadap berbagai undang-undang yang ada sebelumnya, dengan tujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing, dan menciptakan lapangan kerja.
Pemerintah meyakini bahwa UU Cipta Kerja akan mempercepat proses perizinan investasi, menyederhanakan peraturan ketenagakerjaan, memperkuat perlindungan investasi, dan meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Di sisi lain, kritikus mengkhawatirkan bahwa UU ini dapat mengurangi perlindungan tenaga kerja, melemahkan hak-hak pekerja, dan merusak lingkungan. Setelah melalui serangkaian perdebatan dan amendemen, UU Cipta Kerja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 5 Oktober 2020. Undang-undang tersebut kemudian ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020 dan menjadi efektif.