a. Perubahan dalam regulasi perizinan: UU ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi perizinan usaha dengan mengintegrasikan berbagai prosedur dan perizinan.
b. Sistem perizinan berbasis risiko: UU ini memperkenalkan sistem perizinan berbasis risiko, yang memungkinkan pengurangan persyaratan perizinan untuk usaha dengan risiko rendah.
Baca Juga:
UU Cipta Kerja Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Peningkatan Kesejahteraan
4. Kepemilikan lahan:
Kemudahan dalam pemanfaatan tanah: UU ini memberikan beberapa kemudahan dalam pemanfaatan tanah untuk kegiatan usaha, termasuk peningkatan batas kepemilikan tanah bagi badan usaha.
5. Regulasi sektor energi dan mineral:
Baca Juga:
Ratusan Nakes dan Dokter Unjuk Rasa, Suarakan Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan
Penyederhanaan regulasi: UU ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi sektor energi dan mineral dengan mengintegrasikan beberapa peraturan yang ada.
Ada beberapa penelitian sebelumnya yang mengkaji tentang UU Cipta Kerja antara lain oleh Michael (2020) yang mengkaji tentang bentuk pemerintahan demokrasi secara tepat ketika omnibus law diterapkan. Bentuk pemerintahan perspektif omnibus law adalah demokrasi gabungan Plato dan Polybius karena tujuan akhir adalah kesejahteraan masyarakat.
Penerapan omnibus law tetap harus melalui pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat agar tercipta check and balances serta partisipasi masyarakat sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.