Demikian halnya pada cuti haid/melahirkan dimana pada UU Ketenagakerjaan pasal 88 ayat 1 dikatakan bahwa pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Sedangkan pada UU Omnibus Law Cipta Kerja tidak mencantumkan pembahasan, perubahan, atau status penghapusan dalam pasal tersebut, sehingga tetap berlaku sesuai aturan dalam UU Ketenagakerjaan.
Yang terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu atau pekerjaan tidak tetap memberikan perlindungan untuk kelangsungan kerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai, dalam UU Ketenagakerjaan pasal 59 :
Baca Juga:
Eko Prastowo Usulkan Omnibus Law Pembangunan Berkelanjutan dan Teknologi
Mengatur PKWT terhadap pekerja itu maksimal dilakukan selama 2 tahun, namun boleh diperpanjang kembali dalam waktu 1 tahun.
Sedangkan pada UU Omnibus Law Cipta Kerja pasal 59 ayat 2 ditegaskan bahwa PKWT tidak dapat di adakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Alih Daya :
Baca Juga:
DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang
Pada UU Omnibus Law Cipta Kerja pasal 66 ayat 1 dituliskan bahwa hubungan kerja antar perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis baik perjanjian kerja diwaktu tertentu atau perjanjian waktu tidak tertentu.
Misalnya pekerja yang bekerja diperusahaan alih daya dengan status outsourcing atau karyawan yang dipekerjakan oleh pihak eksternal atau pihak penyedia layanan pihak ketiga. Pindah ke perusahaan alih daya yang lain maka masa kerja diperusahaan alih daya sebelumnya tetap di hitung. Dan tetap mendapatkan pesangon seperti karyawan tetap pada umumnya, dan itu sudah di atur sedemikian rupa dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Selanjutnya keraguan terhadap UU Omnibus Law terkait Upah Minimum Regional, yang menarasikan masalah kekhawatiran untuk memperoleh upah yang layak. Kenyataannya pada UU Omnibus Law Cipta Kerja, mengenai upah sudah diatur pada Pasal 88c ayat 2 yaitu: