UU Cipta Kerja mencakup berbagai aspek, termasuk ketenagakerjaan, investasi, perpajakan, kepemilikan lahan, perizinan usaha, serta regulasi sektor energi dan mineral. Undang-undang ini memberikan perubahan signifikan dalam berbagai bidang hukum dan ekonomi di Indonesia.
Efektifitas yang dimaksud dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja diantaranya:
Baca Juga:
Eko Prastowo Usulkan Omnibus Law Pembangunan Berkelanjutan dan Teknologi
Proses perizinan yang lebih cepat:
UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan investasi dengan mengintegrasikan beberapa perizinan yang sebelumnya terpisah. Beberapa perubahan administratif telah dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, namun masih diperlukan evaluasi lebih lanjut untuk melihat sejauh mana peningkatan ini berdampak pada investasi yang masuk ke Indonesia.
Fleksibilitas ketenagakerjaan:
Baca Juga:
DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang
UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan ketenagakerjaan untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada pengusaha, seperti perpanjangan masa percobaan, pembatasan upah minimum, dan perubahan dalam pengaturan kontrak kerja. Ini telah menuai kontroversi dan menimbulkan kekhawatiran terkait penurunan perlindungan pekerja dan kondisi kerja yang lebih buruk. Dampak jangka panjangnya perlu dipantau.
Perlindungan investasi:
UU Cipta Kerja juga berupaya meningkatkan perlindungan investasi dengan mengatur berbagai aspek hukum yang berkaitan. Ini mencakup upaya untuk memperbaiki sistem hukum, meningkatkan kepastian hukum, dan menyederhanakan prosedur perpajakan. Namun, efektivitas langkah-langkah ini dalam menarik investasi baru masih harus dievaluasi.