Gubernur dapat menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota dengan syarat tertentu. Pasal 88c ayat 5 yaitu upah minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat 2 harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
Selanjutnya isu mengenai pesangon dimana pekerja tidak akan mendapatkan pesangon dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja, malah sebaliknya pemerintah memastikan menjamin setiap hak pekerja/buruh untuk mendapatkan pesangon dan dengan skema baru adanya JPK (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) tidak menambah beban bagi buruh/pekerja. Dimana hal ini diatur pada Pasal 156 ayat 1 yaitu : dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Baca Juga:
UU Cipta Kerja Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Peningkatan Kesejahteraan
Dan terakhir akses terhadap Tenaga Kerja Asing sehingga muncul anggapan dengan masuknya Tenaga kerja asing maka kompetisinya semakin sulit untuk mencari pekerjaan. Untuk bersaing dengan sesama warga negara saja sulit apalagi bila bersaing dengan tenaga kerja asing.
Penjelasan akan hal itu dapat dilihat pada Pasal 43 ayat 1 UU Ketenagakerjaan sebelumnya Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri dan pejabat yang ditunjuk.
Sedangkan dalam pasal 42 ayat 4 UU Omnibus Law Cipta Kerja dikatakan bahwa tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
Baca Juga:
Ratusan Nakes dan Dokter Unjuk Rasa, Suarakan Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan
Poin-poin penting dalam konfigurasi UU Cipta Kerja:
Ketenagakerjaan:
Perpanjangan masa percobaan: UU ini memungkinkan perpanjangan masa percobaan bagi pekerja hingga maksimal 6 bulan.