B. Konfigurasi Omnibus Law
Omnibus Law memiliki konfigurasi yang kompleks karena terdiri dari beberapa pasal yang berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk manajemen sumber daya manusia. Konfigurasi Omnibus Law ini dapat mempengaruhi implementasi Omnibus Law pada manajemen sumber daya manusia.
Baca Juga:
UU Cipta Kerja Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Peningkatan Kesejahteraan
Salah satu konfigurasi Omnibus Law yang kontroversial adalah pengaturan upah. Omnibus Law mengatur bahwa upah dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, namun harus memenuhi standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini dapat mempengaruhi manajemen sumber daya manusia karena pengusaha dapat menentukan upah yang lebih rendah dari standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.
Meskipun banyak juga kontra khususnya serikat buruh dan pekerja di media sosial terkait dengan waktu kerja dimana narasi yang dibangun mengatakan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja bagi buruh atau pekerja terkesan seperti sapi perah karena harus bekerja selama enam hari dalam seminggu.
Realitanya perbedaan sesudah dan sebelum UU Omnibus Law Cipta Kerja
Baca Juga:
Ratusan Nakes dan Dokter Unjuk Rasa, Suarakan Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan
Sumber NRC Waktu kerja tetap mengikuti ketentuan UU No.13/2003 Pasal 79 Ayat 2 Tentang Ketenagakerjaan dimana pada UU Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 22 Ayat 2 waktu kerja sebagaimana dimakasud pada ayat 1 meliputi :
7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.