Prabowo (2020) dalam penelitiannya menguraikan konsepsi dari Omnibus Law sejatinya merupakan konsep yang lazim dikenal di negara dengan sistem hukum anglo saxon yang kemudian coba diimplementasikan di Indonesia guna menyederhanakan beberapa peraturan multi sektor.
Penelitian ini menimbulkan kesan komprehensif dalam pembahasan serta memuat literatur sejarah sehingga asal mula lahirnya konsep omnibus law dapat dipahami dengan baik.
Baca Juga:
UU Cipta Kerja Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Peningkatan Kesejahteraan
Akan tetapi, dalam penelitian mereka tidak terdapat anasir-anasir politik hukum seperti UUD 45 atau terminologi tentang politik hukum yang seharusnya ada untuk menjawab fenomena omnibus law dari perspektif politik hukum.
UU Cipta Kerja diharapkan mampu memberikan efek positif bagi masyarakat seperti iklim investasi kondusif yang akan menyerap lebih banyak lapangan pekerjaan, pertumbuhan ekonomi yang meningkat dan berbanding lurus dengan berkurangnya pengangguran, produktivitas para pekerja meningkat.
Jika tujuan-tujuan dari UU Cipta Kerja tercapai maka akan memberikan efek yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, iklim investasi kondusif dan lapangan kerja meningkat.
Baca Juga:
Ratusan Nakes dan Dokter Unjuk Rasa, Suarakan Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan
Namun, UU Cipta Kerja cukup mendapatkan pertentangan dari masyarakat mulai dari kalangan mahasiswa, aktivis, akademisi, maupun politisi.
Beberapa resistensi tersebut terjadi dikarenakan banyak hal yang dianggap mencederai masyarakat. Secara formil pembuatan UU Cipta Kerja cenderung otoriter karena terkesan tertutup dan minim partisipasi dari masyarakat.
Namun, Omnibus Law juga mengatur bahwa pengusaha harus memberikan tunjangan yang setara dengan upah yang ditentukan. Hal ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pengusaha untuk memberikan upah yang lebih tinggi.