Fleksibilitas jam kerja: UU ini memberikan fleksibilitas dalam mengatur jam kerja, termasuk kemungkinan penggunaan sistem perhitungan waktu kerja berbasis siklus.
Pemutusan hubungan kerja: UU ini mengatur beberapa ketentuan terkait pemutusan hubungan kerja, termasuk pemutusan hubungan kerja secara musyawarah untuk menyelesaikan perselisihan (musyawarah pengusaha dan pekerja).
Baca Juga:
Eko Prastowo Usulkan Omnibus Law Pembangunan Berkelanjutan dan Teknologi
Upah minimum: UU ini mempertahankan sistem penetapan upah minimum, namun memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikannya dengan kondisi ekonomi setempat.
2. Investasi:
Penyederhanaan perizinan: UU ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan investasi dengan mengintegrasikan beberapa perizinan yang sebelumnya terpisah.
Baca Juga:
DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang
Perlindungan investasi: UU ini mencakup ketentuan untuk memperkuat perlindungan investasi dan meningkatkan kepastian hukum bagi investor.
Pemberian insentif: UU ini memberikan kemungkinan pemberian insentif bagi investor yang melakukan investasi di sektor-sektor tertentu.
3. Perizinan usaha: