Peningkatan perlindungan investasi: UU Omnibus Law Cipta Kerja berupaya memperkuat perlindungan investasi dengan memberikan jaminan kepastian hukum, perlindungan kepemilikan intelektual, dan kemudahan akses terhadap lahan untuk kegiatan usaha. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong investasi jangka panjang di Indonesia.
Problematika dari UU Cipta Lapangan Kerja yang bermetode Omnibus law ini adalah kemudahan perizinan, menghapus dan mengubah beberapa pasal dan ayat yang ada pada UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 27Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan dan UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial yang pada intinya adalah pengalihan sebagian besar kewenangan pemerintah daerah baik Provinsi, Kabupaten dan kota pada satu pintu yaitu pemerintah pusat.
Baca Juga:
Eko Prastowo Usulkan Omnibus Law Pembangunan Berkelanjutan dan Teknologi
UU Cipta Lapangan Kerja yang bermetode Omnibus law ini dengan 1028 halaman setelah disahkan secara otomatis UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasal 1 angka 23, angka 24, angka 29, dan angka 30 tidak lagi berlaku atau dinyatakan Pasal tersebut telah di hapus sehingga tidak ada lagi wilayah-wilayah strategis Pedesaan, Kabupaten mapun Provinsi yang berkaitan dengan Kawasan strategis ekonomi, sosial, budaya, atau lingkungan. Lebih urgen dari UU Cipta Kerja ini adalah hak Masyarakat Adat berkaitan dengan hak pengelolaan sumberdaya alam.
Dengan perkembangan dinamika politik hukum nasional maka ditegaskan secara komprehensif dan eksplisit pada hasil amandemen UUD 1945 saat ini yang dinormakan pada ketentuan Pasal 18B ayat (2) bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
Pengakuan secara konstitusional sebagaimana yang ditegaskan pada ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 Memberikan suatu ligitimasi yang sangat determinan kepada masyarakat hukum adat yang berda pada suatu wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Pengakuan secara konstitusional ini tentu sangat berkonsekuensi jika hak- hak masyarakat dipersempit (Imperatif) oleh berbagai peraturan Perundang-undang organik.
Baca Juga:
DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang
D. Implementasi Omnibus Law
Dalam mengimplementasikan UU Omnibus Law dalam manajemen SDM, penting bagi perusahaan untuk memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang terkait. Perusahaan juga perlu melakukan kajian dampak dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat, termasuk karyawan, untuk memastikan implementasi yang adil dan sejalan dengan prinsip-prinsip pengelolaan SDM yang baik.
Komunikasi yang efektif dan keterlibatan karyawan dalam proses perubahan juga merupakan faktor penting untuk meminimalkan resistensi dan memastikan keberhasilan implementasi UU Omnibus Law dalam manajemen SDM. Implementasi Omnibus Law pada manajemen sumber daya manusia dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain: