NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat - Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, menyampaikan nota pengantar dan penjelasan atas 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Nota pengantar dan penjelasan atas usulan 17 Ranperda tersebut disampaikannya pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Nias Barat, Lahomi, Rabu (17/6/2026).
Baca Juga:
DPRD Tapteng Gelar Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Penyusunan Ranperda ini bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, dan mendukung pembangunan serta pelayanan publik yang berkelanjutan.
Dalam paparannya, Eliyunus Waruwu menjelaskan bahwa di bidang tata ruang dan pelayanan dasar, Pemkab Nias Barat mengusulkan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2046 sebagai pedoman pemanfaatan ruang untuk 20 tahun ke depan.
Selain itu, juga diajukan Ranperda Penyelenggaraan dan Percepatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Ranperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Umaga, serta Ranperda Penyertaan Modal Daerah guna memperkuat kelembagaan dan meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat.
Baca Juga:
Paripurna DPRD Kabupaten Toba dalam Rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran
Di sisi lain pada aspek kelembagaan turut mengusulkan perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta pencabutan Perda Koperasi dan UMKM agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan di bidang sosial dan tata kelola pemerintahan, sejumlah Ranperda yang diusulkan antara lain Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan dan Perlindungan Lansia, serta Penyelenggaraan Kearsipan.
Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan kelompok rentan, mendorong kesetaraan dalam pembangunan, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan melalui pengelolaan arsip daerah yang tertib dan terpercaya.
Sementara untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah diajukan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2026–2041, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Rencana Pembangunan Industri Tahun 2026–2046.
Tidak hanya itu, tiga Ranperda yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, yakni Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, dan APBD Tahun Anggaran 2027 juga diusulkan.
Eliyunus Waruwu berharap seluruh Ranperda ini menjadi landasan penting dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Nias Barat yang lebih maju, terarah, dan berkelanjutan.
"Seluruh Ranperda tersebut merupakan instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, memperkuat daya saing daerah, serta menghadirkan pembangunan yang terarah, inklusif, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Nias Barat," kata Eliyunus Waruwu.
Pada rapat tersebut, dilaksanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Pansus ini nantinya akan membahas 17 Ranperda usulan Pemkab Nias Barat. [CKZ]