NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Pemerintah Kota Gunungsitoli mengingatkan agar pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) menerapkan standar mutu yang telah ditetapkan terhadap air minum yang dijual kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli Eko Aryanto T. Zebua, saat membuka acara kegiatan Sosialisasi Jaminan Mutu Pengendalian Air Minum Isi Ulang yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga:
Gegera Rebutan Air, China vs India Bisa Perang
"Air minum merupakan kebutuhan dasar yang sangat vital bagi kehidupan manusia. Kualitas air minum secara langsung berdampak pada derajat kesehatan masyarakat," jelas Eko.
Oleh karena itu, kata Eko, Pemko Gunungsitoli melalui instansi terkait memiliki peran untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan.
"Sebagai pelaku usaha DAMIU memiliki tanggungjawab utama untuk menerapkan standar mutu yang telah ditetapkan," tegasnya.
Baca Juga:
Polemik Kenaikan Tarif Air PAM Jaya di Jakarta
Ia berharap, melalui kegiatan ini para pelaku usaha yang menjadi peserta sosialisasi memiliki peningkatan pemahaman tentang persyaratan mutu air minum berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Diharapkan dapat menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjamin mutu dan keamanan produk, dan terciptanya komunikasi dan sinergi yang baik antara Pemko Gunungsitoli dalam hal ini Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan dengan para pelaku usaha," ujarnya.
Sementara itu, dari pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Tengku Awaluddin, yang juga sebagai narasumber pada kegiatan ini menyampaikan bahwa sosialisasi jaminan mutu dan pengendalian air minum isi ulang sangat penting.