WahanaNews-Nias | Terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kota Gunungsitoli hingga kini belum jelas. Oleh karena itu, berbagai desakan dari sejumlah kalangan masyarakat mempertanyakan sikap DPRD Kota Gunungsitoli.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto, mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya berkeinginan kuat agar Pilkades serentak dapat dilaksanakan.
Baca Juga:
Carita Kakek yang Dituduh Curi Ayam Sakral Ibu Kades di Bojonegoro, Dibebaskan Hakim
Dia mengungkapkan Pilkades serentak tidak dapat dilaksanakan karena hingga saat ini Pemerintah Kota Gunungsitoli belum menuangkan dalam Rencana Kerja (Renja) yang disampaikan di lembaga DPRD.
Lebih lanjut, Yanto mengatakan bahwa pada pembahasaan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli juga sama sekali belum dituangkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak untuk Tahun Anggaran 2023.
"Ini kan aneh, kenapa Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam hal ini sengaja tidak menuangkan rencana kegiatan pelaksanaan Pilkades serentak," ujar Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto, ditemui Nias.WahanaNews.co, di kediamannya, Sabtu (19/11) malam.
Baca Juga:
Dinilai P2KD Curang ,Pj Bupati Aceh Singkil Diminta Batalkan Hasil Pilkades Situbuh Tubuh
Tidak hanya itu, kata Yanto, lebih ironisnya Pemko Gunungsitoli juga sama sekali tidak menuangkan pada Renja dan RKPD yang namanya pelaksanaan Pilkades.
"Saya sebagai Ketua DPRD pada saat pembahasan KUA PPAS berniat untuk mengetuk palu pelaksanaan Pilkades Serentak pada anggaran tahun 2023, namun sayangnya pemko sudah menghilangkan nomenklatur Pilkades serentak di Rencana Kegiatan (Renja) Pemerintah Kota Gunungsitoli," katanya.
Yanto membantah bila lembaga DPRD Kota Gunungsitoli tidak mendukung pelaksanaan pemilihan kepala Desa serentak di Kota Gunungsitoli yang masa akhir jabatan kepala desa akan berakhir pada November ini.
"Kita di lembaga DPRD sudah berulangkali menyampaikan agar Pilkades segera dilakukan dan tidak ada yang namanya ditunda, namun tidak diindahkan, saya menduga ada kepentingan politik dalam hal ini sehingga sengaja dihilangkan pada pembahasan KUA PPAS bahkan pada Renja dan RKPD Kota Gunungsitoli," sebut Ketua DPC PDIP Kota Gunungsitoli ini.
Ia berharap agar Pemerintah Kota Gunungsitoli segera menuangkan kegiatan pelaksanaan Pilkades serentak karena ke depan ini akan dilaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga jangan dipolitisir adanya kepentingan politik di tataran ekseskutif pada pengangkatan pejabat sementara kepala desa.
"Kita sudah sampaikan ke Pemko untuk pelaksanaan Pilkades, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan, kami dari DPRD berharap agar pengangkatan Pj. Kepala Desa tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik seseorang," tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari total 98 desa di 6 Kecamatan yang ada di wilayah Kota Gunungsitoli, sebanyak 71 desa semestinya melaksanakan Pilkades serentak pada November 2022 ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kota (PMD/K) Gunungsitoli, Peniel Harefa, terkait penundaan pemilihan Kepala Desa se-Kota Gunungsitoli. [CKZ]