NIAS WAHANANEWS.CO, Nias Barat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 1.473 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW). Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu, di ruang Aekhula Kantor Bupati, Senin (29/12/2025).
Eliyunus Waruwu mengatakan bahwa penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari tahapan panjang yang telah dilalui para peserta, mulai dari pendataan hingga proses pengusulan sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Baca Juga:
Tepis Tudingan soal SK PPPK Dipersulit, Ini Penjelasan Bupati Nias Barat
“Hari ini kita saksikan bersama, secara simbolis kita bagi surat keputusan pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu,” kata Eliyunus Waruwu kepada para wartawan dan LSM yang hadir pada penyerahan SK tersebut.
SK Diterbitkan Berdasarkan Pertek
Penerbitan SK dilakukan setelah adanya pertimbangan teknis (Pertek) dari instansi pusat, sehingga daerah dapat memproses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Nias Barat.
Baca Juga:
Kepada ASN P3K Paruh Waktu, Bupati Tegaskan Bahwa Kinerja Adalah Ukuran Utama
PPPK PW Mulai Bertugas Awal Tahun 2026
Ia meminta awal tahun 2026 para PPPK paruh waktu sudah mulai melaksanakan tugas untuk memperkuat layanan publik, mengingat kebutuhan pelayanan yang besar di berbagai unit kerja.
Penempatan PPPK PW Dilakukan Penataan
Meskipun penyerahan SK telah dilaksanakan, Eliyunus Waruwu memberitahukan setelah ini pemerintah daerah masih akan melakukan penataan penempatan secara bertahap.
Hal ini dikarenakan selama ini terdapat penumpukan sumber daya manusia di sejumlah unit, sementara unit lain masih membutuhkan tambahan tenaga.
Ia pun mencontohkan kondisi di beberapa sekolah, di mana jumlah guru untuk bidang tertentu dinilai melebihi kebutuhan berdasarkan analisis beban kerja.
"Karena itu BKPSDM akan melakukan pendataan ulang dan redistribusi agar penempatan pegawai lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi," ujarnya.
Menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat terkait distribusi penempatan dan dokumen kerja, ia menyatakan bahwa pemerintah daerah masih menyiapkan langkah redistribusi ulang untuk memastikan pelayanan merata.
“Kita ingin pelayanan optimal secara rata di semua unit kerja,” katanya.
Kesiapan Keuangan Daerah
Di sisi lain, Eliyunus Waruwu menyoroti dari sisi keuangan daerah. Ia mengakui adanya tantangan pada belanja pegawai.
"Secara regulasi belanja pegawai idealnya tidak melebihi 30 persen, namun kondisi di Nias Barat saat ini disebut telah meningkat hingga sekitar 50 persen," sebutnya.
Dengan adanya pengangkatan baru, belanja pegawai berpotensi bertambah. Meski demikian, ia mengatakan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan daerah, sembari pemerintah daerah terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat, termasuk kementerian atau lembaga terkait, mengenai kesiapan pendanaan.
Usulan Data yang Tidak Benar Bakal Diusut
Dalam sesi tanya jawab, Eliyunus Waruwu memastikan pemerintah daerah akan menindak jika ditemukan data yang tidak benar dalam proses pengusulan.
“Kalau ada yang memanipulasi data, itu pasti ada pidana,” tegasnya.
"Kita berharap masyarakat menyampaikan informasi bila menemukan indikasi pelanggaran agar dapat diproses sesuai ketentuan dan diserahkan kepada pihak berwenang," ujarnya.
Di akhir siaran pers tersebut ditutup dengan harapan pemerintah daerah dapat menata birokrasi dan sumber daya manusia secara lebih efektif dan efisien, sehingga pelayanan publik di Nias Barat semakin optimal pada tahun mendatang. [CKZ]