NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk pengusulan Honorer R2 dan R3 menjadi PPPK Paruh Waktu terungkap sempat dikoreksi Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, sebelum ditandatanganinya pada 25 Agustus 2025.
Bukan tanpa alasan, diamatinya surat tersebut perlu direvisi sesuai dengan kondisi riil daerah.
Baca Juga:
Bupati Nias Barat Teken SPTJM, Usulkan 1.512 PPPK Paruh Waktu ke KemenPAN-RB
Pada naskah surat pertama terdapat beberapa poin yang perlu dikoreksi mulai dari poin 1 sampai dengan 4, yakni:
1. Pemerintah Kabupaten Nias Barat mengalokasikan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sejumlah 1512 dengan rincian sebagai berikut :
a. PPPK Paruh Waktu dari Pegawai Non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 1512, dengan komposisi sebagai berikut :
1) Guru sejumlah 734;
2) Tenaga Kesehatan sejumlah 292;
3) Tenaga Teknis sejumlah 486.
b. PPPK Paruh Waktu dari Pegawai Non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 0, dengan komposisi sebagai berikut :
1) Guru sejumlah 0;
2) Tenaga Kesehatan sejumlah 0;
3) Tenaga Teknis sejumlah 0.
2. Pemerintah Kabupaten Nias Barat mengalokasikan anggaran untuk PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Data usulan PPPK Paruh Waktu yang disampaikan melalui layanan elektronik BKN dan terlampir berikut ini adalah benar dan sesuai dengan ketentuan.
4. Apabila dikemudian hari terdapat kesalahan atas data dimaksud, kami bertanggung jawab sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas akibat yang ditimbulkan oleh kesalahan tersebut.
"Artinya, setiap data dan pernyataan dalam SPTJM bersifat mengikat secara administrasi dan hukum. Bila terdapat ketidaksesuaian, maka penandatangan dapat dimintai pertanggungjawaban, baik administratif, keuangan, bahkan pidana," terang Eliyunus Waruwu, Sabtu (13/9/2025) pagi.
Baca Juga:
Kerja Pansus Seleksi P3K Membuka Pintu Pidana Pelaku Pemalsuan SK
Karena itu, katanya, pemerintah daerah harus sangat hati-hati dan bertanggung jawab penuh agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. SPTJM yang ditandatangani memiliki konsekuensi hukum.
Dan setelah direvisi sesuai dengan kondisi daerah, ada beberapa poin penekanan pada surat bernomor 800/3557/BKPSDM-II, tanggal 25 Agustus 2025 yakni:
1. Pemerintah Kabupaten Nias Barat mengajukan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sejumlah 1512 dengan rincian sebagai berikut:
a) PPPK Paruh Waktu dari Pegawai Non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 1512, dengan komposisi sebagai berikut:
1) Guru sejumlah 734;
2) Tenaga Kesehatan sejumlah 292;
3) Tenaga Teknis sejumlah 486.
b) PPPK Paruh Waktu dari Pegawai Non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 0, dengan komposisi sebagai berikut:
1) Guru sejumlah 0;
2) Tenaga Kesehatan sejumlah 0;
3) Tenaga Teknis sejumlah 0.
2. Usulan ini merupakan hasil inventarisasi perangkat daerah sesuai data elektronik BKN, dan masih dapat dilakukan klarifikasi, verifikasi, serta penyesuaian lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemerintah Kabupaten Nias Barat akan menyesuaikan proses lebih lanjut terkait penetapan dan pembiayaan PPPK Paruh Waktu sesuai arahan, kebijakan, serta dukungan pemerintah pusat dan peraturan yang berlaku.
4. Apabila terdapat perbedaan, kekeliruan, atau perubahan data dalam penyampaian ini, maka akan dilakukan perbaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tanpa menimbulkan konsekuensi hukum secara pribadi bagi pejabat penandatangan.
"Jadi kita sudah koordinasi ke KemenPAN-RB, tidak ada masalah (direvisi_red), dan menunggu proses sesuai dengan regulasi pusat," imbuhnya.
Eliyunus Waruwu pun memastikan tidak ada tenaga honorer yang diabaikan.
"Kami akan berupaya semaksimal mungkin dalam kerangka aturan yang berlaku, sambil tetap menjaga stabilitas sosial dan pelayanan publik, dan dialog tetap kami kedepankan," ujarnya.
Sebelumnya, ratusan tenaga honorer R2 dan R3 yang mendatangi kantor BKPSDM pada Kamis (11/9/2025) malam. Mereka menyampaikan aspirasi agar segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hal itu direspons Eliyunus Waruwu. Ia mengatakan bahwasannya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat sangat memahami keresahan para tenaga honorer.
Menurutnya, aspirasi yang disampaikan para honorer R2 dan R3 merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan dan status kepegawaiannya.
"Kita telah mengusulkan semua persyaratan yang disampaikan oleh Men-PAN RB sesuai surat edaran, semua telah diusulkan sesuai dengan data yang tertera di data base BKN," kata Eliyunus Waruwu, Jum'at (12/9/2025).
Saat ini, kata Eliyunus Waruwu, pihaknya sedang menunggu proses dari Kemen-PAN sesuai dengan regulasi pusat.
"Itu sesuai amanat Undang-Undang ASN dan kebijakan Kementerian PAN-RB, setiap daerah wajib melakukan penataan tenaga Non-ASN," ujarnya.
Di lain sisi, ia pun mengungkapkan keterbatasan anggaran daerah menjadi tantangan nyata. Meskipun demikian, Pemkab Nias Barat berkomitmen mencari solusi terbaik termasuk pernyataan dari PPPK paruh waktu yang tidak menuntut gaji.
Namun, lanjut Eliyunus Waruwu, bila memungkinkan anggaran di masa yang akan datang dipastikan diakomodir dengan melakukan penyesuaian anggaran serta mengajukan dukungan ke pemerintah pusat.
Mantan Rektor Universitas Nias (UNIAS) itu mengungkapkan telah menandatangani SPTJM tersebut pada 25 Agustus 2025 lalu.
"Saat ini sedang berproses," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, SPTJM tersebut merupakan tindaklanjut dari surat permohonan Pemkab Nias Barat Nomor: 800/3556/BKPSDM-II, tanggal 25 Agustus 2025 tentang usulan PPPK Paruh Waktu. Dan juga sebagai bagian dari penyelesaian penataan Pegawai Non-ASN sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). [CKZ]