NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat -
Di tengah keresahan tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang mempertanyakan kejelasan status mereka untuk segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akhirnya terjawab.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat memastikan bahwa usulan formasi 1.512 PPPK Paruh Waktu telah diterima dan sedang diproses oleh pemerintah pusat.
Baca Juga:
Soal Honorer R2 dan R3 Desak Diangkat PPPK, Ini Penjelasan Bupati Nias Barat
Hal itu dikatakan Kepala BKPSDM Nias Barat, Yeremia Doddy Putra Daeli, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/9/2025) malam.
Ia menjelaskan bahwa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang disampaikan ke Kementerian PANRB telah ditandatangani Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, dengan penyesuaian tertentu.
"Ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian hukum, karena SPTJM mengandung klausul yang langsung mengikat pejabat penandatangan, khususnya terkait kesiapan anggaran daerah,” kata Yeremia.
Baca Juga:
Bupati Nias Barat Teken SPTJM, Usulkan 1.512 PPPK Paruh Waktu ke KemenPAN-RB
Ia menegaskan bahwa penyesuaian dalam redaksi SPTJM bukanlah bentuk penyimpangan, tetapi langkah yang diperlukan untuk menjaga akuntabilitas daerah.
"Kita semua memahami bahwa kondisi keuangan daerah saat ini terbatas. Karena itu, penyesuaian dilakukan untuk memastikan agar tidak ada beban hukum yang melebihi kemampuan fiskal pemerintah kabupaten,” terangnya.
Adanya polemik yang sempat berkembang terkait perbedaan redaksi SPTJM Nias Barat dengan daerah lain, Yeremia mengatakan bahwa meskipun redaksi SPTJM yang kita sampaikan tidak sepenuhnya sama dengan format standar sebagaimana yang digunakan oleh daerah lain, Menteri PANRB telah menerima dokumen tersebut dan memproses usulan Nias Barat.
Justru, lanjut Yeremia, hal ini membuktikan bahwa pemerintah pusat menghargai kondisi riil daerah.
"Ini juga sekaligus memberi ruang bagi klarifikasi dan penyesuaian sesuai mekanisme yang berlaku,” sebutnya.
Ia pun memastikan bahwa data Non-ASN yang diajukan Pemkab Nias Barat telah melalui verifikasi berlapis.
“Data yang kita usulkan tercatat dalam database resmi BKN. Jika ke depan ada koreksi, hal itu merupakan bagian dari mekanisme verifikasi normal, bukan karena kesalahan mendasar dari pemerintah daerah,” imbuhnya.
Ditegaskannya, catatan dalam SPTJM adalah bentuk akuntabilitas dan kehati-hatian Bupati untuk melindungi kepentingan tenaga honorer.
"Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa usulan PPPK Nias Barat telah diterima pemerintah pusat dan sedang dalam proses tindak lanjut",
"Saudara-saudara kita tenaga honorer R2 dan R3 tidak perlu cemas, karena Pemkab Nias Barat tetap berpihak pada kepentingan kalian,” tambah Yeremia. [CKZ]