"Jadi proporsional tertutup itu base-nya adalah pemahaman terhadap fungsi-fungsi dewan, sementara kalau terbuka adalah popularitas," kata Hasto.
Sebelumnya, delapan partai politik pemilik kursi DPR menyatakan sikap menolak jika pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup.
Baca Juga:
Anies Gagal Maju Pilkada Jakarta, RK-Suswono Resmi Didukung 15 Partai
Mereka ingin sistem proporsional terbuka atau pemungutan suara mencoblos caleg tetap diterapkan.
Mereka pun meminta Mahkamah Konstitusi untuk memperhatikan laju perkembangan demokrasi di Indonesia dalam memutus perkara.
Diketahui, saat ini MK masih menguji materi pasal dalam UU Pemilu mengenai sistem pemungutan suara.
Baca Juga:
PKS Anggap Wajar Pembagian Jabatan Komisaris untuk Partai Pemenang Pilpres
"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," bunyi salah satu poin pernyataan sikap delapan fraksi tersebut. [sdy/CKZ]