WahanaNews-Nias | Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kota Gunungsitoli secara resmi mendaftarkan 25 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli, Kamis (11/5/2023) siang, sekira pukul 11.00 Wib.
Untuk diketahui, DPC PDIP merupakan Partai Politik (Parpol) pertama yang mendaftarkan pengusulan Bacaleg di KPU Gunungsitoli. 25 Bacaleg tersebut masih Daftar Calon Sementara (DCS).
Baca Juga:
Mustikaningrat Tampil Memukau, Visi Ekonomi Sumedang Sugih Jadi Sorotan Debat Pilkada
Ketua DPC PDIP Kota Gunungsitoli, Yanto, mengatakan bahwa kedatangan pihaknya ke kantor KPU Kota Gunungsitoli untuk mendaftarkan Bacaleg yang akan ikut dalam Pemilu Legislatif Tahun 2024.
"Hari ini ada 25 orang Bacaleg yang mendaftar," ungkap Yanto di Kantor KPU Gunungsitoli.
Ia memberitahukan, semua dokumen yang dipersyaratkan oleh KPU telah dipersiapkan untuk diverifikasi.
Baca Juga:
Sengaja Dihapus, Foto Rano Karno Bersama Terduga Kasus Judi Online Lenyap dari Instagram
"Kami yakin bahwa semua sudah memenuhi persyaratan," imbuhnya.
Menurut Yanto, pada Pemilu Legislatif kali ini, para Bacaleg dari Partai PDIP Kota Gunungsitoli memiliki motivasi untuk mencalonkan diri.
"Mereka ingin memperjuangkan kesejahteraan masyarakat dan meneruskan kerja partai yang sudah dirintis selama ini," ujarnya.