"Kami akan melakukan verifikasi dokumen sesuai dengan peraturan KPU," tegasnya.
Setelah menerima berkas Bacaleg DPC PDIP Kota Gunungsitoli, lanjut Firman, Komisioner KPU melalui Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan akan melakukan pencocokan berkas fisik dengan berkas yang didaftarkan melalui aplikasi Silon KPU.
Baca Juga:
Mustikaningrat Tampil Memukau, Visi Ekonomi Sumedang Sugih Jadi Sorotan Debat Pilkada
Sebagai informasi, pada pendaftaran kali ini, DPC PDIP Kota Gunungsitoli mendaftarkan Bacalegnya sebanyak 25 orang yang terdiri dari Dapil I sebanyak 11 orang, 9 orang dari Dapil II dan Dapil III berjumlah 5 orang. [CKZ]