Nias.WahanaNews.co, Jakarta - Pelantikan Anggota DPR RI periode 2024-2029 menandai babak baru dalam perjalanan legislatif Indonesia. Proses pelantikan yang berlangsung pada Selasa (1/10/2024) juga menetapkan susunan pimpinan DPR dalam rapat paripurna.
Momentum ini membawa sejumlah nama penting untuk menduduki kursi-kursi strategis, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD (MD3).
Baca Juga:
Kementerian PU dan Komisi V DPR RI Tinjau Lokasi Kecelakaan di Ruas Tol Cipularang KM 92
Berdasarkan UU tersebut, pimpinan DPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua. Ketua DPR berasal dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak, sedangkan wakil ketua diambil dari partai yang berada di peringkat kedua hingga kelima dalam pemilu.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali dipercaya mengisi kursi Ketua DPR, setelah memenangkan Pemilu 2024 dengan 25,3 juta suara atau sekitar 16,72 persen.
Di bawah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, dan NasDem menempati posisi wakil ketua.
Baca Juga:
Menteri Nusron Paparkan Program 100 Hari Kerja di Raker Bersama Komisi II DPR
Berikut susunan pimpinan DPR periode 2024-2029:
Ketua: Puan Maharani (PDIP)
Wakil Ketua: Adies Kadir (Golkar)