NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat - Video Viral oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat "SAG" diduga sedang asyik hisap sabu berbuntut panjang. Dia tidak hanya dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK), tetapi juga ke Partai Hanura.
Kader Partai Hanura itu terancam dipecat dari keanggotaan dan pencabutan mandat sebagai Anggota DPRD.
Baca Juga:
Laksanakan Musda dan Muscab Partai Hanura Provinsi PBD, Charles Imbir: Mengedepankan Gotong Royong, Bangun Negeri
"Surat laporan dari salah satu LSM sudah saya terima terkait video yang viral," ungkap Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Nias Barat, Yarisman Waruwu, dikonfirmasi WAHANANEWS.CO, Kamis (4/6/2026) pagi.
Ia mengatakan Partai Hanura akan segera meminta klarifikasi dan tanggapan dari SAG terkait adanya laporan tersebut.
"Kita akan segera meminta klarifikasi dan tanggapan dari yang bersangkutan," ujarnya.
Baca Juga:
Pasangan Charles-Fahmi Resmi Terima Rekomendasi B-KWK Partai PAN untuk Bertarung di Pilkada Raja Ampat
Apabila terbukti benar telah melanggar etika partai, lanjut Yarisman, akan diberikan sanksi.
"Partai pasti memberikan sanksi kepada oknum sesuai aturan AD/ART, bisa saja sampai ke pemecatan dari keanggotaan partai dan pencabutan mandat sebagai Anggota DPRD," tegasnya.
Diketahui, oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat, inisial SAG telah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK).
"Kami sudah melaporkan ke BK DPRD Kabupaten Nias Barat kemarin," kata Kordinator Wilayah Kepulauan Nias LSM Gempur, Fatiziduhu Zai, Rabu (3/6/2026).
Ia mengungkapkan laporan tersebut secara resmi disampaikan berdasarkan surat nomor: 248/Gempur-KN/3105/V/2026, terkait dugaan penggunaan barang terlarang oleh salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat
dengan inisial "SAG" dari Fraksi HANURA.
"Dalam laporan itu kami sudah sampaikan secara terinci dan lampirkan bukti-bukti berupa video yang kami peroleh dari beberapa akun facebook," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Fatiziduhu Zai meminta kepada BK DPRD Kabupaten Nias Barat untuk memproses laporan tersebut.
"Kami minta segera diproses sebagaimana tugas utama BK seperti tertuang pada Pasal 85
sampai Pasal 92 Peraturan DPRD kabupaten Nias Barat Nomor 1 Tahun
2025 dan UU Nomor 13 tahun 2019 yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD 3," ujarnya.
Menurut penilaiannya tindakan tersebut tidak mencerminkan etika dan moralitas sebagai seorang wakil rakyat serta tidak mendukung program Pemerintah Republik Indonesia dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang utamanya sejenis narkotika sebagaimana diamanatkan
dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kalau nantinya hasil penyelidikan, Verifikasi,dan Klarifikasi menujukkan kebenaran dari laporan tersebut, maka diminta kepada Yang Terhormat Ketua dan BK DPRD Kabupaten Nias Barat untuk memberhentikan yang bersangkutan dari Keanggotaan DPRD Kabupaten Nias Barat," tambahnya.
Terpisah, ketika hal ini dikonfirmasi kepada Sekwan DPRD Kabupaten Nias Barat, Amoni'o Zai, membenarkan telah menerima laporan tersebut.
"Ia, sudah diteruskan kepada pimpinan, tapi belum disposisi," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah tayangan video yang memperlihatkan salah seorang pria diduga mirip oknum anggota DPRD Kabupaten Nias Barat sedang asyik menghisap sabu. Video tersebut viral di media sosial.
Video tersebut diunggah akun Facebook @Bawa Desolo Wa'u pada 3 Mei 2026. Dalam video berdurasi 53 detik memperlihatkan seorang pria duduk dalam sebuah ruangan dan menggunakan topi diduga sedang asyik menghisap sabu dengan menggunakan sebuah bong. Tampak dari mulutnya mengeluarkan asap yang tebal.
Beredarnya video itu memantik sorotan dan menuai berbagai tanggapan publik.
Tanggapan SAG
Ketikan dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada SAG, ia mengatakan sedang menelusuri kebenaran video tersebut.
"Itu saya sedang telusuri kebenarannya," kata SAG, Sabtu (16/5/2026) siang.
Respons Ketua BK DPRD Nias Barat
Terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Nias Barat, Rawati Gulo, mengaku telah mendengar isu tersebut.
"Itu isu-isu aja, sudah kami dengar, tapi secara resmi sih belum kami proses lagi itu," kata Rawati Gulo, dihubungi wartawan.
Terkait isu itu, Rawati Gulo berkilah pihaknya masih belum memproses oknum tersebut lantaran masih belum adanya laporan.
"Kita harus menunggu dulu itu, apa ada pengaduan resmi seterusnya kita proses, sepanjang tidak ada itu ya, berarti nggak ada, nggak bisa kita proses," kilahnya. [CKZ]