WahanaNews-Nias | Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan regulasi teknis yang mengatur sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2024 di luar jadwal kampanye.
“Dalam waktu dekat KPU akan terbitkan regulasi teknis yang mengatur sosialisasi partai politik peserta pemilu,” kata Komisioner KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (27/12).
Baca Juga:
Ratusan Orang Dilantik Menjadi Anggota KPU untuk 11 Provinsi
Dia menjelaskan, draf peraturan tersebut dalam perumusan oleh tim teknis KPU. Dalam penyusunannya, KPU juga melibatkan pihak terkait seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Proses legal drafting regulasi teknis dirumuskan oleh tim teknis yang dibentuk oleh KPU dengan melibatkan lembaga penyelenggara pemilu lainnya serta lembaga terkait,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat memperbolehkan partai politik melakukan sosialisasi. Namun, sosialisasi tersebut ada beberapa aturan yang harus ditaati, karena belum memasuki tahapan kampanye.
Baca Juga:
Klaim Raih 4,02 Persen Suara Nasional, PPP Gugat Hasil Pileg di 18 Provinsi
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan sosialisasi boleh dilakukan secara terbatas hanya dengan menampilkan nama partai, logo, nomor urut, serta visi dan misi partai. Namun seseorang atau figur parpol dilarang mensosialisasikan diri sebagai calon peserta pemilu, baik untuk legislatif atau eksekutif seperti capres atau cawapres.
"Kami bersepakat parpol dapat melakukan sosialisasi dibatasi identitas dirinya adalah tanda gambar partai, nama partai, kemudian nomor urut partai, dan visi misi partai," kata Hasyim, di kantor Bawaslu, dikutip Selasa (27/12).
Lebih lanjut, Hasyim menyebut sosialisasi dengan menampilkan foto diri disertai logo partai hanya diperbolehkan untuk ketua umum dan sekretaris jenderal partai tingkat pusat, atau ketua dan sekretaris di tingkat wilayah.