Menurutnya, dua posisi itu juga merupakan representasi partai dan mewakili saat pencalonan legislatif atau presiden.
"Kalau ada orang, statusnya jadi calon atau tidak, lalu pasang fotonya dan namanya dengan background tanda gambar partai dengan menyebut saya calon DPR apa gitu, pusat provinsi, kabupaten kota dari partai ini, itu belum boleh," tegas Hasyim.
Baca Juga:
Kelalaian Sistematis di Balik PSU 24 Daerah
"Karena belum saatnya. Karena pendaftaran calon aja belum. Di mana dia bisa menyebut dirinya calon," sambungnya. [rna/CKZ]