WahanaNews-Nias | Dalam tahapan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sebanyak enam partai politik (parpol) tidak lulus.
Melansir WahanaNews.co, enam parpol tersebut antara lain Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Keenam partai tersebut kemudian mendeklarasikan Gerakan Melawan Political Genocide atau genosida politik (GMPG).
Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani mengatakan deklarasi tersebut dibentuk sebagai tindakan perlawanan terhadap KPU dan Bawaslu yang tidak adil dalam penyelenggaraan pelaksanaan tahapan pemilu.
Ahmad Yani menilai, KPU dan Bawaslu sebagai badan penyelenggara dan pengawas pemilu tahun 2024 melakukan tindakan yang tidak jujur dan tidak adil.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Dia menyebut itu berdasarkan perampasan Hak Konstitusional Partai Politik yang sudah mendaftar secara resmi untuk menjadi peserta pemilu 2024.
"Seperti diketahui, parpol yang telah berbadan hukum jika ingin menjadi parpol peserta pemilu maka wajib mendaftarkan diri ke KPU RI sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu," ujar Ahmad Yani dalam keterangannya, Senin, (17/10).
Namun, dalam pelaksanaanya, terhambat Sistem Informasi Parpol (Sipol) KPU yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan hanya bersumber pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)