Instrumen untuk mendiskualifikasi Ia menilai, Sipol KPU harusnya menjadi instrumen dalam membantu parpol mengisi data dan dokumen, bukan sebagai instrumen untuk mendiskualifikasi atau mengeliminasi parpol yang akan menjadi peserta pemilu.
Tindakan itu, katanya, bahkan dilakukan KPU pada tahap pendaftaran parpol.
Baca Juga:
Sisa Dana Hibah Pilkada 2024, KPU Taput Serahkan Rp6,266 Miliar ke Pemkab
Partai yang telah mendaftar melalui Sipol KPU pun tidak diberi berita acara pendaftarannya. Padahal, berita acara pendaftaran merupakan salah satu instrumen yang bisa digunakan untuk menggugat dan menjadi hak partai dalam mencari keadilan.
Memusnahkan 16 Partai
Dalam kesempatan yang sama, Ketum Partai Pandai Farhat Abbas mengatakan, diskualifikasi dan tidak adanya berita acara merupakan upaya terstruktur, masif, dan sistematis yang dilakukan KPU untuk memusnahkan 16 partai politik dalam melakukan gugatan.
Baca Juga:
KPU Sulawesi Utara Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan Dana Hibah Pemilihan Serentak 2024
Sebab, hanya berita acara pendaftaran yang bisa digunakan partai politik sebagai syarat mutlak untuk melayangkan gugatan sengketa di Bawaslu dan gugatan di pengadilan.
"Ini membuktikan KPU dan Bawaslu telah melakukan kegiatan yang kami sebut political genocide secara masif, terstruktur dan sistematis," kata Farhat. [tum/CKZ]