Pasalnya, kenaikan harga BBM akan berlaku pada hari ini Sabtu, 3 September 2022 jam 14.30 WIB atau 1 jam setelah diumumkan pemerintah.
Presiden Jokowi mengatakan pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia.
Baca Juga:
Ikuti Latihan SAR Gabungan Simulasi Kapal Terbakar, Pelindo Gunungsitoli Siap Layani Arus Mudik
Sebetulnya, ia ingin harga BBM dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN.
“Tetapi, anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat 3 kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun dan itu akan meningkat terus. Dan lagi lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil-mobil pribadi,” kata Jokowi.
Sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan kenaikan harga BBM ini diumumkan pemerintah pukul 13.30 WIB.
Baca Juga:
Diduga Kelebihan Muatan, Truk Ekspedisi Terbalik di Pelabuhan Gunungsitoli
Kemudian, kenaikan harga BBM mulai berlaku satu jam setelah diumumkan pemerintah.
“Hari ini 3 September 2022, pukul 13.30 WIB, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi antara lain Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter. Solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Pertamax non subsidi dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter,” ujarnya. [CKZ]