Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Sebanyak 1.100 ekor ayam broiler ditahan oleh pihak karantina pertanian Sumatera Utara. Saat diamankan, ayam broiler ini diangkut pick up L300 yang dibawa dari pelabuhan Sibolga menuju pelabuhan laut Gunungsitoli.
"Upaya ini dilakukan karena mereka tidak memiliki dokumen karantina," kata Dokter Hewan dari Balai Karantina Pertanian Sumatera Utara Posko Karantina Gunungsitoli, Rita Manalu, kepada wartawan di dermaga pelabuhan laut Gunungsitoli, Kamis (9/11/2023) pagi.
Baca Juga:
23 Peternak Ayam Terjerat Utang Rp74 M ke Penyedia Pakan, Begini Kronologinya
Rita menjelaskan pihaknya menerapkan peraturan berdasarkan undang-undang nomot 21 tahun 2019 tentang hewan, tumbuhan dan ikan.
"Jadi mereka yang membawa ayam broiler ini tidak dilengkapi dengan dokumen karantina, sehingga kami melakukan penahanan atau penolakan.
"Ayam broiler yang ditahan di pelabuhan Gunungsitoli ini nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya melalui pelabuhan Sibolga," tegasnya.
Baca Juga:
YLKI Soroti Penggunaan Antibiotik Berlebihan pada Ayam Broiler
Dia menghimbau kepada seluruh pengguna jasa lalu lintas laut pembawa hewan supaya melengkapi surat-surat dokumennya terlebih dahulu sebelum melalukan penyeberangan.
Terpisah, Koordinator Komunitas Peternak Ayam Broiler Kepulauan Nias, Hadirat Gea, saat ditemui di kawasan pelabuhan Gunungsitoli, mengaku sangat menyesali hal ini bisa terjadi.
"Yang kita sesali di sini adalah pihak karantina dari Sibolga, kenapa menyeberangkan ternak sementara tidak memiliki dokumen apa-apa," ketusnya.