Seharusnya, kata Hadirat, mereka melengkapi dokumen.
"Pertama, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal, kedua surat rekomendasi dari peternak yang ditunjuk dan surat dari karantina soal kesehatan," jelasnya.
Baca Juga:
Pastikan Ayam Potong Tidak Mengandung Zat Berbahaya, Pemko Gunungsitoli Sidak ke Para Penjual
Aturan ini mempedomani Surat Edaran Walikota Gunungsitoli nomor 8055 dan nomor 17 tahun 2023 yang mengatur soal lalu lintas ternak.
"Kita mengapresiasi dan mendorong Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Gunungsitoli agar seluruh rekomendasi ini akan diberlakukan kepada siapapun",
"Tadi pagi itu sudah diperiksa, ada, dan kita minta supaya dilanjutkan terus menerus," ujarnya.
Baca Juga:
23 Peternak Ayam Terjerat Utang Rp74 M ke Penyedia Pakan, Begini Kronologinya
Hadirat memastikan, pihak Asosiasi akan terus bergerak dan meminta dinas terkait untuk mengendalikan lalu lintas ternak dari luar daerah.
"Tidak hanya hari ini, tetapi besok kita datang lagi di pelabuhan ini, kita minta supaya dinas bersama-sama dengan kita bagaimana ini bisa mengendalikan lalu lintas ternak luar daerah, karena akibat dari semua itu maka peternak-peternak lokal pada hari ini sedang mati suri," sebutnya.
Ia memberitahukan dalam Asosiasi saat ini ada sekitar 80 orang.