“Jika Personel Polri menghadapi suatu kasus agar kepada personel tersebut diberikan bantuan Hukum yang meliputi Konsultasi Hukum, Nasehat Hukum, Saran dan pendapat Hukum, Advokasi, Pendampingan saat menyelesaikan kasus yang dihadapi," terang Kompol Rahkman Antero Purba.
Tambah dia, sudah menjadi tanggung jawab dari Bidkum Polda Sumut untuk memberikan bantuan Hukum kepada personel Polri yang menghadapi kasus hukum.
"Semua biaya bantuan hukum akan ditanggung dinas dalam hal ini Bidkum Polda Sumut namun dalam hal memberikan bantuan hukum tersebut dilaksanakan sesuai prosedur tata acara permohonan bantuan Hukum dan surat-surat administrasinya harus dilengkapi," jelas Kompol Rahkman Antero Purba.
Baca Juga:
Kesal Disuruh Cari Kerja, Suami di Gunungsitoli Aniaya Istri Kini Ditahan Polisi
Kegiatan tersebut diikuti oleh para Kabag, Para Kasat, Para Kasi, Para Kanit Polres Nias dan Kapolsek sejajaran Polres Nias serta perwakilan personil dari tiap Bag, Sat, Si, Unit dan Polsek Jajaran. [CKZ]