"Indonesia dan WIPO akan melakukan kerja sama mendirikan pusat pelatihan KI nasional untuk meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan KI," katanya.
Di samping itu, Indonesia membawa ASEAN fokus pada pertumbuhan ekonomi global dengan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat dalam berkreasi dan berinovasi lewat kepemimpinan Indonesia dalam ASEAN 2023.
Baca Juga:
Anggota DPR RI Komisi XIII, Maruli Siahaan, Hadiri RDP Evaluasi Kinerja Kemenkumham
Sementara untuk skala nasional, Indonesia sendiri telah memiliki Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
Peraturan ini memainkan peran penting melestarikan dan mempromosikan warisan budaya Indonesia yang kaya, sekaligus melindungi pengetahuan tradisional.
Sebagai informasi, Sidang Majelis Umum WIPO ke-64 akan berlangsung pada 6-14 Juli 2023. Sidang ini dihadiri oleh 156 negara anggota WIPO. Indonesia merupakan satu dari 88 negara yang menyampaikan National Statementnya dalam sidang ini.
Baca Juga:
Dukung Transformasi Kemenkumham, Bupati Tapteng Hadiri Undangan Audiensi Kanwil Kemenkum Sumut
Turut mendampingi Menkumham pada Sidang Majelis Umum WIPO ke-64, Wakil Tetap RI di Jenewa ( Watapri), Dirjen Kekayaan Intelektual, dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Hubungan Luar Negeri. [CKZ]