NIAS.WAHANANEWS.co, Gunungsitoli - PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menandatangani Momerandum of Understanding (MoU) untuk pendampingan hukum urusan keperdataan dan tata usaha negara (Datun), di Aula Kantor Kejari Gunungsitoli, Jalan Soekarno No.9 Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Senin (10/3/2025).
Kesepakatan bersama ini secara langsung ditandatangani General Manager pada Regional 1 Pelabuhan Gunungsitoli PT. Pelindo (Persero), Ardhi Amarullah, selaku pihak pertama dan Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, sebagai pihak kedua.
Baca Juga:
Kemenpuri-KAI Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum di Sektor Infrastruktur
Dengan adanya kesepakatan bersama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum dalam bidang Datun baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang dihadapi oleh PT. Pelindo (Persero).
"Ini diharapkan dapat membantu pihak Pelindo dalam rangka menyelesaikan penanganan masalah hukum di bidang Datun serta permasalahan lain yang dihadapi," kata Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kata Kasi Intel, Yaatulo Hulu.
Turut hadir pada kegiatan itu, Plt. Kasi Datun, Kasubsi Datun dan Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. [CKZ]