Ketua umum Forum Batak Intelektual, Leo Situmorang, menyebut jika pihaknya telah resmi melaporkan akun medsos tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya.
"Hari ini kami dari dewan pimpinan pusat forum Intelektual didampingi saya ketua umum dan ini Direktur LBH telah menerima laporan kami di SPKT Polda, pada 2 april pukul 15.40 WIB, dengan perkara menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila," kata Leo Situmorang di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4/2022).
Baca Juga:
Hotman Paris Angkat Bicara atas Bungkamnya Polda Jabar Terkait CCTV Pembunuhan Vina
Laporan tersebut juga telah teregister dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA Tertanggal 2 April 2022.
Diduga laki-laki yang kerap disapa bang Hotman itu telah melanggar pasal 27 ayat 1 Junco pasal 45 ayat 3 tentang UU ITE.
Razman Arif Nasution selaku pengacara yang ikut melaporkan Hotman, menilai bahwa orang-orang saat ini cukup gerah melihat postingan seperti itu di media sosial.
Baca Juga:
Hotman Paris: 5 Terpidana Pastikan Pegi Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon
"Orang gerah sekarang, makin gerah dan fotonya makin jadi loh, selama ini dia masih agak jaga jarak, belakangan udah engga benar," kata Razman tegas.
"Lihat, saya gak usah cerita, abang kan ketemu saya di Holywings, disitu ada keluarga saya, disitu ada berapa orang cewek? saya disitu ada istri saya. Caranya itu loh, maksud saya pakah karena ada kaitannya? tidak. Caranya itu tidak elegan menurut saya. Kan dia publik figur apalagi kami lawyer katanya disitu melekat setiap hari, jadi saya melihat memang orang ini gak fair cara kerjanya," ucap Razman menambahkan.
Tak hanya itu, Bintomawi Sumurung selaku pelapor menegaskan kepada pengacara kondang itu, agar Hotman Paris kedepannya tak mengalihkan isu.