Rupiah digital merupakan mata uang yang dikeluarkan langsung oleh BI sebagai pembayaran yang sah. Mata uang rupiah digital menggantikan pembayaran uang kartal. Sementara, uang elektronik dikeluarkan oleh pihak swasta atau lembaga non-bank.
Salah satu contoh uang elektronik seperti Gopay, DANA, OVO, e-Money, Brizzi, ShopeePay, dan sejenisnya.
Baca Juga:
Maaf, Uang Rp10 Ribu Bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II Tak Bisa Lagi Ditukar
Pengguna uang elektronik atau dompet elektronik harus menyetorkan dahulu kepada penerbit. Pihak swasta atau lembaga non-bank akan menyimpan uang tersebut dalam media elektronik. Dengan begitu pengguna uang elektronik dapat menggunakannya untuk keperluan transaksi.
Sedangkan rupiah digital bertindak sebagai pengganti uang kartal rupiah. Walau begitu, rupiah digital tidak akan menghilangkan uang kartal rupiah sepenuhnya. [sdy]