“Jadi mereka memiliki kebutuhan pendanaan, tetapi terjerat yang ilegal,” kata Friderica seperti dilansir WahanaNews.co dari Kompas.id, Senin (10/10).
Ia menjelaskan, untuk membantu masyarakat mendapat akses kredit yang mudah dan murah, OJK sudah memiliki program Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR) yang diselenggarakan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD).
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Melalui program ini, OJK meluncurkan skema pembiayaan yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan formal, baik Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sampai dengan triwulan II-2022, program ini telah diimplementasikan di 76 TPKAD dengan 337.940 debitur dengan nominal penyaluran sebesar Rp 4,4 triliun.
“Program ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh entitas ilegal seperti rentenir dan pinjol ilegal. Hadirnya KPMR bertujuan untuk mengurangi ketergantungan atau pengaruh dari entitas ilegal,” ujarnya.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
Ia menyebut, sepanjang dua tahun terakhir, OJK sudah menerima 49.108 pengaduan perihal pinjaman online (pinjol). Untuk memudahkan pengaduan masyarakat, OJK membuka Warung Waspada Pinjol yang berlokasi di The Gade Coffee and Gold Kebun Sirih, Jakarta Pusat. Warung tersebut akan melayani masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjol ilegal.
Warung Waspada Pinjol buka setiap Jumat pada minggu II dan IV pukul 09.00-11.00 WIB.
"Harapan kami semua ini akan masuk proses hukum apabila dibuktikan dengan adanya teror, intimidasi, atau perilaku tidak menyenangkan yang diterima masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing saat membuka Warung Waspada Pinjol, seperti dikutip dari Antara, Jumat (16/9/2022).