NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat - Para orang tua mahasiswa dari Kabupaten Nias Barat saat ini tengah gelisah atas keterlambatan pencairan beasiswa daerah terhadap anak-anak mereka.
Terutama bagi para orang tua yang anak-anaknya sedang menempuh pendidikan tinggi seperti di Fakultas Kedokteran Universitas HKBP Nomensen dan Universitas Katolik St. Thomas Medan.
Baca Juga:
Mendiktisaintek Brian Yuliarto Tegaskan Komitmen Perkuat Kerja Sama Pendidikan dengan AS
Merespons kegelisahan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat menjelaskan duduk permasalahan yang melatarbelakangi kondisi tersebut.
Masalah Bermula dari Perbup
Masalah bermula dari implementasi dua regulasi utama yakni Peraturan Bupati (Perbup) No. 57 Tahun 2023 dan Perbup No. 35 Tahun 2024 tentang pedoman pemberian beasiswa bagi putra-putri asal Nias Barat.
Baca Juga:
Gen Z Rentan Menganggur, PalmCo Perkuat Peluang Kerja Via Magang
Kategori Penerima Terindikasi Titipan
Dalam pelaksanaannya, sejumlah kendala muncul. Salah satu yang paling krusial adalah ketidakjelasan kategori penerima beasiswa, adanya indikasi penerima titipan yang tidak memenuhi asas keadilan, hingga kasus di mana uang kuliah yang telah dibayarkan oleh orang tua tetap diajukan untuk diklaim dari pemerintah.
Evaluasi dan Revisi Perbup
Untuk menjawab permasalahan ini, Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu, didampingi oleh Kabag Hukum dan Kabag Kesra Setda Kabupaten Nias Barat, saat ini tengah melakukan analisis dan evaluasi (Anev) terhadap regulasi yang ada.
Tujuannya sederhana, namun fundamental yakni memastikan regulasi tersebut tidak bertentangan dengan hukum, memberikan kepastian hukum, dan menghindari potensi masalah hukum di masa mendatang.
Harmonisasi Perbub Libatkan Kanwil Kemenkumham
Proses evaluasi ini melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara untuk mendampingi harmonisasi Perbup baru.
Hadir dalam proses ini sejumlah pejabat penting dari Kanwil Kemenkumham Sumut, terdiri dari Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv P3H),Koordinator Analis Hukum, Sub Koordinator Analis Hukum, Para Analis Hukum, Para Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dispensasi kepada Mahasiswa
Meski evaluasi sedang berlangsung, Pemkab Nias Barat telah mengambil langkah cepat dan strategis. Pemerintah telah mengajukan dispensasi pembayaran ke pihak kampus, dan permohonan ini telah disetujui. Dengan demikian, mahasiswa tetap aman dan kegiatan perkuliahan tidak terganggu.
Penyederhanaan Kategori Penerima Beasiswa
Salah satu fokus revisi adalah penyederhanaan kategori penerima beasiswa. Dalam Perbup sebelumnya, terdapat tiga kategori yaitu berprestasi, kurang mampu dan khusus.
Namun, kategori “khusus” dinilai tidak memiliki definisi yang jelas seperti untuk disabilitas atau kondisi darurat lainnya, sehingga menimbulkan kerancuan dalam penyaluran.
Dalam draf Perbup yang baru, kategori penerima akan disederhanakan menjadi dua, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008.
Berprestasi, akan diseleksi melalui proses terbuka dan objektif, misalnya Computer Assisted Test (CAT) seperti seleksi CPNS, atau melalui lembaga terakreditasi yang diakui secara nasional.
Kurang mampu, ditentukan berdasarkan data resmi, yakni kategori Desil 1 dan 2 dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
Pembahasan lanjutan akan dilakukan dalam waktu dekat untuk menentukan status mahasiswa yang saat ini sedang berjalan.
Apakah mereka akan tetap menjadi penerima atau perlu mengikuti seleksi ulang akan ditentukan berdasarkan kriteria baru yang lebih akuntabel dan transparan.
“Intinya, tidak boleh ada yang dirugikan, tetapi aturan juga tidak boleh kabur. Semuanya harus sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum,” tegas Eliyunus Waruwu, Selasa (16/09/2025).
Menjaga Integritas Program
Langkah evaluasi dan reformasi kebijakan beasiswa ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Nias Barat dalam menjaga integritas program bantuan pendidikan ini agar tetap pada jalurnya.
Tiga tujuan utama dari langkah ini adalah memastikan hukum ditegakkan secara konsisten, memitigasi potensi masalah hukum di masa depan, dan terakhir menjaga roh dan nilai beasiswa agar berpihak kepada mahasiswa yang layak, benar-benar membutuhkan, dan berhak menerimanya sesuai aturan yang berlaku. [CKZ]