Nias.WahanaNews.co, Nias Utara - Adanya tudingan tidak memiliki izin operasional bahkan menimbulkan polusi udara yang dialamatkan kepada Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT. Karunia Sejahtera Sejati ( KSS) di Hilimbosi Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara dibantah pihak pengelola.
Direktur PT. KSS, Bedali Zebua, melalui keterangan resminya yang diterima, Sabtu (21/10/2023) pagi, mengungkapkan jika AMP tersebut telah mengantongi izin operasional yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Beberkan Fakta Baru Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Sawo Rp7,6 M
“Tudingan itu tidak benar, AMP milik PT. KSS sudah mengantongi izin operasional yang dikeluarkan oleh Pemkab Kabupaten Nias Utara, sedangkan di tingkat provinsi kita sudah ajukan dan saat ini tengah berproses,” kata Bedali Zebua.
Ia mengatakan, selain izin yang dikeluarkan Pemkab Nias Utara, pihaknya juga memiliki izin Berusaha Berbasis Resiko Nomor Induk Berusaha yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi.
“Pada dasarnya kita taat aturan dalam menjalankan usaha," tegasnya.
Baca Juga:
Awasi Pemeriksaan Kesehatan Paslon, Bawaslu Nias Utara: Hasilnya Nanti 3 September 2024
Tak hanya itu, Bedali Zebua pun menanggapi adanya pernyataan oknum masyarakat setempat yang mengatakan bahwa pada pengoperasian AMP di Hilimbosi menimbulkan polusi udara.
"Itu tidak benar!, sebab pada pengoperasian mesin tidak menimbulkan asap dan juga adanya cerobong asap sehingga tidak akan merembes ke lingkungan sekitar," ujarnya.
Ia memberitahukan bahwa keberadaan AMP PT. KSS merupakan salah satu bentuk dukungan kepada pemerintah dan masyarakat dalam mensukseskan program pembangunan infrastruktur di wilayah Kepulauan Nias terkhusus di Kabupaten Nias Utara.
“Sejak adanya AMP PT. KSS di Hilimbosi Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara kita tetap memasok kebutuhan pembangunan jalan di Kabupaten Nias Utara dan terlebih masyarakat sudah merasakan langsung manfaatnya dengan terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat setempat,” terangnya.
Lebih lanjut, Bedali mengatakan pihaknya menghormati rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Nias Utara beberapa waktu lalu.
"Kan, salah satu rekomendasi dari RDP DPRD meminta kepada perusahaan untuk menghentikan sementara kegiatan Operasional AMP, kita tetap menghormati rekomendasi itu, namun kita tetap berpedoman pada aturan,” imbuhnya. [CKZ]