NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli -
Setelah menjalani pemerikasaan di Sat. Reskrim Polres Nias, Anggota KPU Nias Barat, FD (38) dan selingkuhannya berinisial KR (34) ditetapkan jadi tersangka.
FD mengaku, selama ini ia dan FR telah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Baca Juga:
KPU Gorontalo Perkenalkan Aplikasi Sideka untuk Bakal Calon Pilkada 2024
"Pengakuan mereka ini menjadi dasar keduanya ditetapkan tersangka," katanya Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, Rabu (23/4/2025) sore.
Kepada mereka, lanjut Motivasi Gea, dikenakan pasal 284 KUHP tentang melakukan zina.
"Ancaman hukuman 9 bulan penjara," tegas dia.
Baca Juga:
Jokowi Bersihkan KPU: Daftar Komisioner yang Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Motivasi Gea memberitahukan kepada kedua tersangka tidak dilakukan penahanan.
"Kepada mereka diberlakukan wajib lapor," kata Motivasi Gea.
Sebelumnya diberitakan, oknum FD digerebek personel piket call center 110 Polres Nias di sebuah kamar kos dengan pintu tertutup, yang beralamat di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 10.30 Wib.