WahanaNews-Nias | Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap dua hakim beserta seorang ASN Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak karena menggunakan narkotika jenis sabu.
Mereka ditangkap Selasa, (17/5/2022) dan sedang menggunakan sabu di kantor PN Rangkasbitung. Dua hakim yang ditangkap BNN Banten berinisial YR dan DA. Kini, mereka sudah berada di kantor badan antinarkoba Banten.
Baca Juga:
Ibu Ronald Tannur Suap Hakim untuk Bebaskan Anak, Total Rp 3,5 Miliar Mengalir
"Tentunya di luar sidang. Menurut hasil pemeriksaan, penggunaan ada di kantor dan di rumah YN," kata Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung, di kantornya, Senin (23/5/2022), Melansir Mawaka.ID.
Dia berjanji BNNP Banten akan profesional dan transparan dalam penanganan kasusnya, meski yang ditangkap merupakan hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
"Pengungkapan tetap kita lakukan secara profesional dan proporsional. Penegakan hukum tetap berjalan, ya kita serahkan nanti kepada criminal justice system," terangnya.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
BNN menerangkan awalnya mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu melalui agen jasa pengiriman.
Kemudian tim BNN Banten dan kantor Bea Cukai Kanwil Banten melakukan pengintaian hingga berhasil menangkap RAS, seorang ASN di PN Rangkasbitung, saat mengambil sabu di sebuah agen pengiriman.
Selanjutnya, Brigjen Pol Hendri Marpaung bersama tim menggeledah PN Rangkasbitung, kemudian menangkap YR dan DA. Dari ruangan YR, tim memperoleh sabu dan alat hisap yang disimpan di laci meja kerjanya.