WahanaNews-Nias | Meski baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada bulan Maret 2022. Damha, mantan Koordinator Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ini sudah mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nias Barat pada sisa anggaran tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 513 juta.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nias Barat, inisial BD.
Baca Juga:
Kajari Gunungsitoli Kurban Satu Ekor Sapi di Masjid Jami' Ilir
"Kami terbitkan sprindik pada tanggal 29 Maret 2022, kemudian pada tanggal 18 Agustus 2022 kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," terang Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Damha, didampingi Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua dan Kasi Intel Berkat Manuel Harefa, saat menggelar konferensi pers di Kantornya, jalan Soekarno No. 9, Gunungsitoli, Selasa (23/8) sore.
Damha mengatakan, penanganan kasus tersebut tidak berlangsung lama hanya membutuhkan waktu 5 bulan. Dalam jangka waktu tersebut, penyidik terus bekerja mengumpulkan alat bukti, termasuk meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada ahli.
"Setelah hasilnya kami dapatkan, sehingga secara alat bukti telah terpenuhi, ada keterangan saksi, keterangan tersangka, bukti surat dan ada kerugian keuangan negaranya, sehingga Tim Penyidik menetapkan tersangka," katanya.
Baca Juga:
Tingkatkan Sinergitas, Kajari Gunungsitoli Coffee Morning Bersama Pemerintah Kabupaten Kota
"Dan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, oleh Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung mulai hari ini Selasa 23 Agustus 2022 di Lapas Kelas II B Gunungsitoli," tegasnya.
Lanjut dia, penanganan kasus tersebut masih akan terus berproses dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
"Kemungkinan itu ada (tersangka lain), tapi dari hasil penyidikan yang dilakukan hingga saat ini yang masih bisa dimintai pertanggungjawaban hanya kepada tersangka BD ini," katanya.
Ia menerangkan jika kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun anggaran 2018 terdapat sisa anggaran yang dikelola oleh beberapa PPTK di Dinkes Nias Barat.
Pada awal tahun 2019, salah seorang PPTK telah mengembalikan sisa anggaran yang tidak terpakai kepada tersangka BD selaku bendahara pengeluaran di Dinkes Nias Barat Dinas untuk Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 843 juta.
Dimana, seharusnya oleh tersangka menyetor ke rekening Kas Umum Deerah Kabupaten Nias Barat, akan tetapi tersangka tidak menyetor seluruhnya ke kas.
Namun, uang tersebut dipinjamkan kepada orang lain sebesar lebih kurang Rp 450 juta. Perbuatan tersangka DB ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 513 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Subsidair Pasal 8 Jo 18 UU Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. [CKZ]