Nias.WahanaNews.co, Nias Utara - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias Utara, mengingatkan tentang netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa serta BPD pada Pemilu 2024 mendatang.
"Kami ingatkan [Kades, Perangkat Desa dan BPD_red] untuk jangan terlibat kampanye, karena ada unsur pidananya," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Nias Utara, Edikania Zega, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Nias.WahanaNews.co, Sabtu, (28/10/2022) siang.
Baca Juga:
Kinerja Bawaslu Disorot, DPR Geram dengan Banyaknya PSU di Pilkada 2025
Ihwal itu, Edikania mengatakan pihaknya telah menyurati Pemkab Nias Utara melalui Dinas PMD, dan telah ditindaklanjuti surat imbauan Bawaslu tersebut ke seluruh Kades dan BPD yang ada di Nias Utara, agar mereka menjunjung tinggi netralitas pada Pemilu 2024.
Dalam surat imbauan yang disebar ke 113 Desa/Kelurahan juga disampaikan mengenai ketentuan perundangan-undangan yang mengatur netralitas kepala desa, perangkatnya dan BPD.
Mengenai larangan dalam pelaksanaan kampanye saat Pemilu 2024 bagi kepala desa itu tercantum dalam Pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga:
Dede Yusuf Dukung Pemecatan Komisioner KPU Banjarbaru: Negara Dirugikan Akibat PSU
Pasal itu menyebutkan bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa, perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Jika ada kepala desa yang terlibat dalam pelaksanaan kampanye, kata Edy, maka bisa dikenakan sanksi tindak pidana.
"Sanksinya sesuai dengan Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mana kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 3, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," imbuhnya.