WahanaNews-Nias | Direktur LBH HIMNI, Wiradarma Harefa, buka suara atas video viral pengakuan salah seorang bernama Bunga (nama samaran), 15, Pelajar kelas 1 SMK di Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, diduga korban pemerkosaan yang dilakukan oleh inisial WN, 35, warga Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, juga merupakan oknum dosen di salah satu Perguruan Tinggi di Nias Utara.
Wira Harefa mengatakan, jika seandainya hasil Visum et Repertum (VeR) tidak ditemukan kerusakan pada bagian vital anak, penyidik dapat melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana perbuatan pelecehan dan cabul.
Baca Juga:
Polda Jateng Maksimalkan Penyidikan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
"Kalau pada visum tidak terbukti ada kerusakan pada alat vital si anak, maka tindakan pelecehan ada dilakukan, pelecehan atau perbuatan cabul itu tidak harus melakukan perbuatan persetubuhan," kata Wira Harefa, saat dihubungi nias.wahananews.co, Jum'at (4/2/2022) siang.
Menurutnya, jika melihat dari penuturan korban dalam video yang beredar, terduga pelaku sudah jelas telah melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul.
"Kalau saya melihat, bahwa anak itu tidak mungkin mengarang cerita yang membuat dia malu, apa lagi dia masih tergolong kecil," imbuhnya.
Baca Juga:
Cabuli 4 Bocah, Tukang Roti Keliling Diamankan Polisi
Secara psikologi, kata Wira, kalau si anak membuat cerita maka tidak sejelas itu dia menceritakan.
"Tidak mungkin dia mempermalukan dirinya sendiri dan begitu juga orangtuanya," ujarnya.
Bukan hanya itu, lanjut Wira Harefa, kepada terduga pelaku karena sebagai wali, maka ada pasal pemberatan.
"Ada pasal yang mengatur tentang pemberatan, kalau dilakukan oleh orangtua atau wali, maka pasal pemberatan itu ditambahkan sepertiga hukumannya," katanya.
"Tambahan sepertiga dari pasal pemberatan itu tinggal melihat pasal yang mana, dan kalau tidak salah ancaman pidana di pasal 82 itu adalah 15 tahun, maka tinggal ditambahkan sepertiga," pungkasnya. [CKZ]