WahanaNews-Gunungsitoli | Pemerintah Kota Gunungsitoli menertibkan belasan kios milik pedagang di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, karena dinilai melanggar Perda Bangunan Gedung. Penertiban tersebut dilakukan dengan melibatkan satu unit excavator, Kamis (11/11/2021).
Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Gunungsitoli, Arham Dusky Hia, mengatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan bertujuan untuk menata kawasan pusat kota.
Baca Juga:
Soal Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli: Diduga Kuat Ada Pemalsuan Data hingga PMH
"Sesuai Perda Bangunan Gedung, tidak diperbolehkan ada bangunan sepanjang 3,5 Meter dari As jalan, sementara banyak pedagang mendirikan kiosnya hingga badan jalan," kata Arham.
Ia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para pedagang tersebut yakni dengan mendirikan atap dan membangun selasar kios sampai memakan badan jalan.
"Harus tertib, Jadi mulai besok, tidak boleh ada atap kios menjulang ke badan jalan. Jangan melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku," tandas Arham.
Baca Juga:
Mengejutkan! Begini Hasil Penelusuran Pansus Terkait Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli
Lanjut Arham menerangkan, penertiban tersebut melibatkan tim gabungan dari Dinas PUPR, Dinas Perukim, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, dan Satpol-PP Kota Gunungsitoli.
"Tadi masih kita diberikan kesempatan bagi pedagang membongkar bangunannya secara mandiri. Namun jika besok masih ada, maka excavator yang merobohkan," tegasnya. [SZ]