WahanaNews-Nias | Video penertiban para pedagang kaki lima (PKL) di lokasi eks Pasar Beringin pada hari Selasa (01/03/2022) kemarin, yang memperlihatkan seorang bocah (anak kecil) terdorong saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli melakukan penertiban viral di berbagai platform media sosial.
Dipastikan bahwa video tersebut sengaja dipotong (edit) untuk membuat seolah-oleh Satpol PP Kota Gunungsitoli telah melakukan kekerasan terhadap anak, hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Gunungsitoli, Eka Kurniawan Harefa, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga:
GRIB Jaya dan FBR Terseret Kasus Pungli, 22 Anggota Diciduk di Jakarta Barat
Lebih lanjut, Eka Kurniawan Harefa menjelaskan jika video yang beredar tersebut saat Satpol PP melakukan penertiban pada Selasa (01/03/2022) kemarin di eks Pasar Beringin.
"Di Lokasi itu PKL sudah tidak diperbolehkan lagi untuk berjualan, karena sudah dipindahkan ke eks terminal," terang Eka.
Pada saat penertiban, kata Eka, personel sudah melakukan tindakan persuasif dengan cara menghimbau terlebih dahulu para pedagang untuk tidak berjualan serta segera membawa pulang barang dagangannya.
Baca Juga:
Perketat Penjagaan Stasiun Bekasi, Satpol PP dan Dishub Bakal Bertugas hingga Pukul 21.00 WIB
"Saat itu Personel menghimbau agar barang dagangan yang ada untuk segera dibawa pulang oleh pedagang, namun dititik yang terlihat dalam video, tidak ada satu pun yang mengaku pemilik barang dagangan yang terletak," kata Eka.
Padahal, lanjut dia, personel sudah beberapa kali menanyakan siapa pemilik barang tersebut, dan karena tidak ada yang memberikan jawaban, personel akhirnya akan memindahkan barang ke mobil truk.
Keadaan saat penertiban PKL di eks Pasar Beringin, gunungsitoli