WahanaNews-Gunungsitoli | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Gunungsitoli menegaskan jika akan terus melakukan penertiban terhadap pedagang yang membandel di Pasar Luaha, Gunungsitoli.
Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Gunungsitoli, Eko Ariyanto Zebua, kepada wartawan usai Wali Kota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua, turun lapangan memimpin penertiban pedagang di Pasar Luaha Gunungsitoli, Kamis (11/11/2021).
Baca Juga:
Wali Kota Gunungsitoli Akhirnya Buka Suara soal Pilkades, Ini Katanya
"Jika terus melanggar, bakal kita tindak, dikeluarkan dari kawasan Pasar Luaha dan saya sudah perintahkan Kabid Trantibum untuk memantau kepatuhan pedagang setelah penertiban hari ini," tegas Eko.
Diberitakan sebelumnya, Walikota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua, terjun langsung memimpin penertiban pedagang di Pasar Tradisional Luaha, di Jalan Taman Ya'ahowu, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kamis (11/11/2021).
Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kota Gunungsitoli, Yurisman Telaumbanua, kepada wartawan menerangkan bila penertiban dilakukan terhadap pedagang yang melanggar ketertiban umum.
Baca Juga:
Soal Pilkades di Kota Gunungsitoli, Ini Kata Wali Kota Lakhomizaro Zebua
"Ia,masih banyak pedagang nakal yang tidak patuh ketentuan dengan mendirikan bangunan tempat berjualannya diatas parit dan trotoar dan jalan. Bangunan tersebut yang ditertibkan hari ini," tegas Yurisman.
Selain itu, Yurisman mengungkapkan jika masih banyak diantara pedagang yang tidak membayar retribusi meski telah dipanggil ke kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gunungsitoli.
"Sesuai petunjuk dari pak Walikota, pedagang yang tidak patuh dan tidak membayar retribusi serta kembali mendirikan bangunannya dikeluarkan dari kawasan Pasar Luaha", tandas Yurisman.