WahanaNews-Gunungsitoli | Wali Kota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua, terjun langsung memimpin penertiban pedagang di Pasar Tradisional Luaha, di Jalan Taman Ya'ahowu, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kamis (11/11/2021).
Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kota Gunungsitoli, Yurisman Telaumbanua, kepada wartawan menerangkan bila penertiban dilakukan terhadap pedagang yang melanggar ketertiban umum.
Baca Juga:
Soal Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli: Diduga Kuat Ada Pemalsuan Data hingga PMH
"Ia,masih banyak pedagang nakal yang tidak patuh ketentuan dengan mendirikan bangunan tempat berjualannya diatas parit dan trotoar dan jalan. Bangunan tersebut yang ditertibkan hari ini," tegas Yurisman.
Selain itu, Yurisman mengungkapkan jika masih banyak diantara pedagang yang tidak membayar retribusi meski telah dipanggil ke kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gunungsitoli.
"Sesuai petunjuk dari pak Walikota, pedagang yang tidak patuh dan tidak membayar retribusi serta kembali mendirikan bangunannya dikeluarkan dari kawasan Pasar Luaha", tandas Yurisman.
Baca Juga:
Mengejutkan! Begini Hasil Penelusuran Pansus Terkait Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli
Senada, Kasatpol-PP Gunungsitoli, Eko Ariyanto Zebua, menegaskan jika pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap pedagang yang membandel.
"Jika terus melanggar, akan dikeluarkan dari kawasan Pasar Luaha dan saya sudah perintahkan Kabid Trantibum untuk memantau kepatuhan pedagang setelah penertiban hari ini," kata Eko.
Dari pantauan, kedatangan orang nomor satu di Kota Gunungsitoli ini turut didampingi Asisten l, Kadis PUPR, Kadis Perdagangan dan Perindustrian, Kasatpol-PP, serta Camat Gunungsitoli. [SZ]