Nias.WahanaNews.co, Nias Barat - April Imelda Juita Hia dinonjobkan sebagai Kadis Pariwisata Kabupaten Nias Barat setelah terbukti melanggar displin Pegawai Negeri Sipil. Kini dia menjadi staf atau pelaksana di kantor Kecamatan Moro’o.
"Ia, yang bersangkutan telah diberikan sanksi hukuman displin berat berupa penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan," kata Plt. Bupati Nias Barat, Era Era Hia, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga:
Diperiksa Ahli, Foto-Video Mesra Mirip Khenoki Waruwu dengan Kadispar Nias Barat Ternyata Asli
Dijelaskannya, penjatuhan hukuman itu diambil setelah dalam pemeriksaan terbukti melakukan perbuatan pelanggaran disiplin terhadap Pasal 3 huruf c, huruf e, huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Imelda Hia terbukti tidak melaksanakan kebijakan yang ditetapkan, tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggungjawab sesuai yang diperintah atasan",
"Dia menolak menyesuaikan anggaran Dinas Pariwisata sesuai dengan keputusan Paripurna DPRD tentang P-APBD, akibatnya menghambat proses P-APBD dan mengakibatkan penggajian ASN tertunda," bebernya.
Baca Juga:
Heboh Foto dan Video Mesra Bupati Nias Barat dengan Kadis Pariwisata, Nitizen: Semakin Menyala
Menurutnya, Imelda Hia tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tidakan.
"Dengan tersebarnya foto mesra bersama Khenoki Waruwu jelas-jelas tidak memiliki integritas",
"Dan untuk sementara waktu jabatan Kadis Pariwisata dijabat Plt. Kadis Asaria Harefa," tambah dia. [CKZ]