WahanaNews-Nias | Buntut pergantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Gunungsitoli beberapa bulan yang lalu, membuat Dirjen Dukcapil Kemendagri memutuskan Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) dan memblokir password Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Akibatnya, diperkirakan 6.000 warga Kota Gunungsitoli terancam tidak memiliki dokumen kependudukan seperti mencetak KTP, Akte maupun Kartu Keluarga dan hanya diberi Surat Keterangan dalam pengurusan.
Baca Juga:
TNI dan BSSN Sepakati Perjanjian Kerjasama Tanda Tangan Elektronik
Diketahui, berdasarkan surat mantan Kadis Dukcapil atas nama Bernadine Telaumbanua tertanggal 2 November 2021, perihal mengajukan pengunduran diri dengan alasan telah menduduki jabatan dimaksud selama kurang lebih 5 (tahun) dan merasa perlu dirotasi dalam jabatan lain yang setara dalam rangka penyegaran.
Maka sejak pengunduran diri Bernadine Telaumbanua selaku Kadis Dukcapil Kota Gunungsitoli disampaikan, oleh Wali Kota Gunungsitoli mengangkat Tema’aro Telaumbanua menjadi Plt. Kadis Dukcpil Kota Gunungsitoli.
Kemudian, pada tanggal 21 Desember 2021, Walikota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua, secara resmi melakukan pergantian Kadis Dukcapil, dengan menetapkan Tema’aro Telaumbanua menjadi Kadis Dukcpil Kota Gunungsitoli defenitif.
Baca Juga:
Dukcapil Goes to Campus, Dirjen: Kami Berusaha Lebih Proaktif Melayani Masyarakat
Namun tindakan Wali Kota Gunungsitoli yang melakukan penyegaran tersebut malah dianulir oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri. Tindakan Wali Kota Gunungsitoli dinilai telah melanggar Pasal 83A Undang-Undang No 24 tahun 2013 tentang Adminduk.
Mengutip dari dukcapil.kemendagri.go.id, Ini lantaran Wali Kota Gunungsitoli telah mencopot Kepala Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli, Bernadine Telaumbanua dan memutasikannya menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan.
"Akibat hal tersebut, kami telah memberikan surat teguran untuk yang kedua kalinya, memutuskan Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) dan memblokir password Tanda Tangan Elektronik (TTE), sehingga Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli tidak bisa menerbitkan apapun jenis dokumen kependudukan atau dibekukan," kata Zudan di Jakarta, Jumat (1/4/2022).